3 Pengedar Narkoba di Desa Munsalo Kopah Kuansing Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan tiga orang pria berinisial Y (39), J (29) dan JR karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vera Berlin mengatakan, dari laporan masyarakat bahwa di daerah Desa Munsalo Kopah sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tim berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 tim Opsnal mengamankan dua orang laki laki berinisial Y dan J yang sedang di atas motor di pinggir jalan desa Munsalo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kemudian lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di bawah tanah tepat di tempat kedua pelaku berada. Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial JR, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk di lakukan pengembangan terhadap seseorang inisial JR," jelas IPTU Tommy.
"Selanjutnya tim berhasil menangkap JR di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu di dalam botol permen Xylitol di belakang lemari kamar," sambungnya
Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Y dan J dua paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone.
Sedangkan barang bukti dari tersangka JR lima paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 1,06 gram, satu botol permen Xylitol, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Ketiga tersangka akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.