Inilah Isi Lengkap Surat Teguran Gubernur Riau ke Bupati Kepulauan Meranti, Pertanyakan Alasan Mangkir di Rakor Pemerintahan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Bola konflik antara Bupati Kepulauan Meranti HM Adil dan Gubernur Riau Syamsuar terus bergulir. Tak lagi sekadar perang opini di media, Gubernur Syamsuar mengambil langkah administratif dan melayangkan teguran tertulis kepada Bupati Kepulauan Meranti.
Beredar sepucuk surat diteken Gubernur Syamsuar ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti HM Adil. Surat tersebut bernomor: 080/PEM-OTDA/6814 tertanggal 10 November 2022. Itu artinya, surat diterbitkan dua hari setelah mangkirnya HM Adil dalam acara rapat koordinasi pemerintahan yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, 8 November 2022 di Pekanbaru.
Dalam surat yang beredar itu dijelaskan perihal teguran terkait ketidakhadiran Bupati Kepulauan Meranti dan seluruh jajaran camat maupun lurah di Meranti pada rakor itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran Saudara beserta Camat dan Lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama," demikian bunyi poin terakhir isi surat yang ditandatangani langsung Syamsuar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dan klarifikasi ikhwal surat tersebut.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Firdaus saat dikonfirmasi tentang surat tersebut justru balik bertanya.
"Dari mana dapat suratnya," balas Firdaus, Senin (14/11/2022) pagi ini.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran pun belum memberikan konfirmasi yang dilayangkan media ini.
Berikut isi surat teguran Gubernur Riau ke Bupati Kepulauan Meranti:
Sehubungan dengan Radiogram Gubernur Riau Nomor: 080/PEM- OTDA/4732 Tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah a. Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah meliputi: a) Huruf b "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Huruf d "menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b. Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
c. Pasal 91 ayat (2) poin a ditegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota;
2. Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah mengundang Bupati/Walikota, Camat dan Lurah se Provinsi Riau dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus Pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran Saudara beserta Camat dan Lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama.
Demikian disampaikan atas perhatian Saudara di ucapkan terimakasih.
Bupati Adil Kecewa
Sebelumnya diberitakan, Adil mengatakan enggan menghadiri acara rapat koordinasi yang diinisiasi Gubernur Riau. Ia mengaku kalau Gubernur Syamsuar sudah mengetahui alasannya tidak hadir.
"Ya karena tidak mau saja, acara Gubernur itu kan? Yang mengundang kan sebetulnya kan bukan Pak Menteri Dalam Negeri, yang mengundang kan Pak Gubernur, dia lah yang menjelaskan kenapa kita tidak hadir," ujar Adil dalam sambungan telepon, 8 November 2022.
Salah satu alasan Adil tidak hadir disinyalir sebagai bentuk protes minimnya dukungan bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Riau terhadap Kepulauan Meranti.
Pemkab Kepulauan Meranti menyebut hanya mendapatkan bankeu Pemprov Riau sebesar Rp 3,8 miliar pada tahun 2022 ini yang merupakan angka bantuan keuangan terkecil dibanding 11 kabupaten/ kota lainnya di Riau. (CR5)