2 Pengedar Sabu di Rokan Hilir Diringkus Polisi, Ini Temuan Polisi Usai Gerebek Rumah Pelaku
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dua orang pria berinisial RS (41) dan SH (39) warga Kepenghuluan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi lantaran keduanya mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Balam KM 7.
Keduanya ditangkap di rumah ES alias Eko di Balam KM 7, pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB malam kemarin. Dari penangkapan tersebut polisi mendapat barang bukti 2.57 gram sabu. Serta satu unit handphone merek Nokia dan satu bungkus plastik berisi tiga paket kecil sabu yang sempat dibuang tersangka.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Minggu (13/11/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut, tim menemukan satu bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil sabu dibalut tissue, beberapa bungkus plastik bening kosog, alat isap sabu, timbangan digital, dua kaca pirex, tiga buah mancis, satu handphone Android dan sejumlah uang.
"Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
"Hasil Tes urine tersangka, keduanya didapati hasilnya positif mengandung Amphetamine selanjutnya kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.