Edarkan Ekstasi di Perbatasan Riau-Sumut, Warga Bagan Batu Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JYA (33) jenis pil ekstasi di wilayah perbatasan Riau-Sumut, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi dengan berat 3,35 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/11/2022) menyebutkan tersangka JYA ditangkap disebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 00.31 WIB kemarin.
Pengungkapan itu, lanjut Juliandi, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Bagan Batu tepatnya di Perbatasan Riau-Sumut ada orang yang menjual narkoba jenis pil ekstasi.
Berdasarkan infromasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bergerak melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian, tim melihat ada seorang pria mencurigakan berjalan di areal kebun kelapa sawit dan mengamankan pria tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir narkotika diduga jenis pil extasi berlogo “qp” warna biru, di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat saudara J diamankan" jelas AKP Juliandi.
Setelah diintrogasi, J mengaku narkoba yang dibawanya adalah miliknya yang diperoleh dari HS yang saat ini masih DPO.
Kemudian tim juga menggeledah rumah J dan ditemukan satu buah handphone merek Nokia yang digunakan J untuk berkomunikasi dengan HS.
Dari tes urine terhadap J positif mengandung amphetamine. J dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.