Inilah Syarat Perjalanan Libur Natal-Tahun Baru, Ada yang Wajib Kamu Lengkapi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menjelang momen libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023 mendatang tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) telah terjual sebanyak 22 ribu.
Penjualan ini dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menjelaskan hal tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan, dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya. Kereta api di Stasiun Tawang Semarang.
"Sampai hari ini, Sabtu, 12 November 2022, tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22-26 Desember," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu, 12 November 2022.
Dia memastikan, jumlah tersebut masih dapat bertambah, mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Saat ini, keberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen rata-rata 47 perjalanan per hari. Terdiri dari keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA.
Jumlah perjalanan tersebut dapat berubah, menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
"Beberapa tujuan favorit penumpang KA di antaranya yakni kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal," ujarnya.
Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023. Tiket KA nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (R-03)