Suami Bunuh Istri Siri Lalu Dibuang ke Jembatan Tualang Siak, Ternyata Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Polres Siak mengamankan seorang pria di Sumatera Utara lantaran sudah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan dibuang ke Sungai Siak.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula dari kejanggalan dalam kasus penemuan mayat mengapung di Sungai Siak, Kecamatan Tualang.
Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri sejak April 2021 di Duri, Bengkalis.
Pada tahun 2022, pelaku dan korban tidak lagi tinggal serumah karena diduga Santi Khofifah memiliki hubungan dengan pria lain. Setelah itu, korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke Pekanbaru.
Di dalam mobil, setelah korban terlihat sudah tertidur, si pelaku langsung membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi.
Ia juga lantas mencekik dan melilit leher korban menggunakan safety belt di dalam mobil.
Setelah dipastikan tak bernyawa, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Siak dari atas Jembatan Tualang.
Usai melakukan aksinya, pelaku kembali melanjutkan perjalanan. Tak berselang lama, jenazah korban ditemukan warga mengapung di permukaan sungai.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, setelah mendapat informasi adanya penemuan mayat, Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak mendatangi lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.
“Setelah dievakuasi, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar,” kata Ronald, Jumat (11/11/2022).
Setelah proses outopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” bebernya.
Selanjutnya, tim langsung menyelidiki siapa pembunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.
“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Masih kata Kapolres Ronald, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.
“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tambah kapolres Siak.
Karena pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (R-03)