Edarkan Sabu, Pria di Rohil Ini Ditangkap Polisi Saat Menginap Hotel
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria yang tengah menginap di Hotel Arkemo lantaran menyalahgunakan narkoba, Jumat (11/11/2022) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Ps Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako bahwa di hotel tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, PS Kanit memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan,
Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim melakukan penyelidikan di hotel tersebut.
PS Kanit membagi tugas agar para personel melakukan razia dibeberapa kamar dengan didampingi pekerja hotel. Saat di kamar nomor 10, personel menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Riyono alias Yono alias Kopral (46).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 set alat hisap (bong) dari lantai keramik yang ada di kamar Riyono.
Setelah diinterogasi, Riyono mengaku bahwa 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari saudara berinisial DD yang tinggal di daerah Kecamatan Kubu. Yang mana, bungkusan tersebut sebelumnya berisi 1,5 gram. Ia mengaku membeli dengan harga Rp 1.200.000.
Riyono juga telah menjual sebagian narkotika tersebut sebanyak 3 paket. Masing-masing dibandrol dengan harga sebesar Rp 100 ribu per paketnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, Riyono kemudian dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang turut dibawa yakni 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Juliandi, Sabtu (12/11/2022).
Selain itu, juga didapati 1 unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai sebanyak Ro 300 ribu, dan 1 set alat hisab (bong).
Terhadap Riyono, juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif Metaphetamine.
"Riyono alias Yono alias Kopral disangkakan dengan pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-02)