SWI Hentikan Sembilan Investasi Ilegal, Cek Daftarnya di Sini
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan sembilan investasi ilegal. Penghentian ini dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Ketua Tongam L. Tobing, mengatakan, penghentian tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI.
Upaya itu dilakukan sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Pencegahan dan penanganan pada investasi ilegal dilakukan secara bersama dengan anggota SWI yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat soal investasi ilegal ini, SWI juga memblokir platform terkait dan melaporkan pada Bareskrim Polri.
"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," jelas Tongam.
Tongam juga mengomentari informasi soal SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya. Menurutnya SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," kata Tongam.
Baca: Kredit Macet Fintech Pinjol Ini Tembus 60%, Gimana Nih OJK?
Sebagai informasi sembilan entitas yang dihentikan tersebut terdiri atas 5 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin; 1entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin; 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Berikut daftar investasi ilegal tersebut:
1. PT Zoelfie Investasi Consultant : Kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.
2. onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia) : Penawaran investasi tanpa izin.
3. Galaxy Mine Digital Advertising : Money game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20-40%.
4. Scventures/www.scventuresvip.com/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture) : Money game dengan modus perdagangan aset kripto.
5. https://sales-finance.com/JceICh : Money Game dengan iming-iming keuntungan 8% hingga 30% per hari.
6. https://wue.cc/ : Money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6%.
7. https://SharePay.work : Money Game dengan imbal hasil $10 hingga $15.
8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang : Marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.
9. https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay) : Penyelenggara dompet digital tanpa izin. (R-03)