Bapak di Rokan Hilir Kaget Baca Pesan WA Putrinya Tak Perawan Lagi, Ternyata Dicabuli Pamannya Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir menahan seorang pria lantaran dengan tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Aksi penyetubuhan ini terungkap lantaran korban mengaku kepada ayahnya melalui pesan WhatsAap.
Saat itu, korban mengirim pesan WhatsApp kepada ayahnya. Akan tetapi, saat ditelpon, korban enggan menjawab.
Korban kembali mengirim pesan dengan mengatakan 'Ayah jangan marah, ya,'. Sang ayah lantas kembali menelepon anaknya, tetapi tak juga diangkat.
Korban kembali mengirim pesan dengan mengatakan 'Ayah, saya (menyebut namanya) tidak bisa ngangkat. Nanti ayah marah. Ayah saya pacaran, yah. Maaf. Saya udah nggak perawan. Maaf ayah. Bukan cowok saya yang buat, tapi Oom laki ibu (nama bibinya). Maaf saya tidak bisa berbuat apa-apa, yah,' tulis korban kepada ayahnya.
Setelah membaca pesan dari anaknya, sang ayah langsung mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya.
Rumah kakek korban berjarak kurang lebih 3 kilometer dari rumah pelapor. Setelah bertemu, anaknya menangis dan mengatakan semua kejadian yang dialami kepada pelapor.
Setelah itu pelapor mendatangi rumah adik pelapor, kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya kepada adiknya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, setelah menerima laporan, personil piket Polsek Kubu bersama dengan tim opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara di Kecamatan Kubu Babusalam.
Terlapor berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, terlapor membenarkan bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke Puskesmas Rantau Panjang Kiri untuk dilakukan Visum Et Revertum.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar surat visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, 1 helai celana dalam pria warna cream, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai baju lengan panjang warna orange, 1 helai bra warna merah jambu, 1 helai celana dalam wanita warna hijau, dan 1 unit Handphone Oppo A5 S warna hitam.
"Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76E jo pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Juliandi. (R-03)