Proyek Tak Tuntas Capai Puluhan Miliar, Ultimatum Keras Kajari Kuansing: Blacklist Kontraktor, Macam-macam Kami Sikat secara Hukum!
SabangMerauke News, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman Gusti Beruh SH, MH mengultimatum jajaran pemda dan kontraktor jelang berakhirnya masa proyek pada 31 Desember mendatang. Hadiman meminta agar Pemda memutus kontrak perusahaan rekanan yang tak mencapai target kerja serta menetapkannya dalam daftar hitam (blacklist).
"Kami akan sampaikan ke kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK proyek agar memutus kontrak, jika waktu kerja sudah habis. Agar dibayar sesuai hasil kerja dan masukkan ke blaclist. Kapasitas kami (Kejari) adalah sebagai pendamping hukum kegiatan proyek tersebut," kata Hadiman, Kamis (23/12/2021).
Diprediksi sebanyak enam proyek fisik yang menelan dana puluhan miliar APBD Kuansing tahun 2021 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) terancam tidak tuntas menjelang akhir tahun ini.
Keenam kegiatan tersebut meliputi rehabilitasi fasilitas lapangan Limuno Teluk Kuantan, venue cabang olahraga dayung Kebun Nopi, stadion utama Sport Centre, GOR A dan B Sport Centre dan lapangan tenis.
Hadiman mengingatkan agar para kontraktor tidak melakukan praktik 'pinjam bendera' perusahaan lain. Ia juga mengultimatum agar pekerjaaan fisik tidak dikebut asal-asalan sehingga membuat hasil proyek tak baik.
"Bila ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak jangan dibayar. Jika ada unsur perbuatan melawan hukum maka kami tindak tegas. Kami tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak yang bermasalah. Kami sikat secara hukum," tegas Hadiman
Kejari Kuansing kata Hadiman, sejak awal sudah mengingatkan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan kontraktor rekanan serta dari konsultan pengawas agar kasus pada tahun 2020 yang lalu tidak terulang. Yakni kasus proyek di Disdikpora diduga modus pinjam bendera perusahaan.
Saat itu Kejari Kuansing menetapkan Aries Susanto, mantan Ketua KONI Kuansing sebagai tersangka dan telah divonis hakim tipikor Pekanbaru hukuman 4 tahun penjara serta putusan banding 4,5 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut bergulir ke jenjang kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Mulai dari pihak peminjam bendera dan pihak yang punya bendera serta OPD, kami jadikan tersangka dan mereka ditahan semua," pungkas Hadiman. (*)