LPPHI Nilai Pejabat Humas PT Pertamina Hulu Rokan Sonitha Poernomo Sampaikan Propaganda Tanpa Data Soal Limbah Minyak Blok Rokan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menilai Manager Corporate Communication PT Pertamina Hulu Rokan Sonitha Poernomo melakukan propaganda terkait pernyataannya di media tentang penanganan tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan. Organisasi lingkungan ini juga menyebut Sonitha berbicara tanpa basis data.
"Kami sangat yakin Ibu Sonitha berbicara tidak berdasarkan keterangan fakta persidangan. Beliau (Sonitha) belum pernah kami lihat hadir di ruangan sidang sekali pun," kata Sekretaris LPPHI, Hengki Sepriadi lewat keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Kamis (10/11/2022) malam kemarin.
Hengki menegaskan, pernyataan Sonitha Poernomo berlagak bak orang bijak namun terlihat konyol karena jelas buta akan fakta.
"Kami mengetahui bahwa beliau (Sonitha) adalah mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang selama ini kami duga turut terlibat punya andil besar mengakibatkan jutaan metrik ton limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) berserakan di Bumi Riau dari hasil operasi CPI selama ini di Blok Rokan. Setidak-tidaknya sebagai seorang public relation (humas), ia berperan menyiarkan kabar ambigu kepada masyarakat tentang limbah peninggalan Chevron," beber Hengki.
LPPHI sebelumnya melaporkan dua mantan pegawai Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua pegawai tersebut kini berganti baju menjadi pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) setelah Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021 lalu dikelola oleh PHR. Laporan dugaan pemberian keterangan palsu tersebut telah disampaikan ke Polda Riau.
LPPHI merupakan organisasi penggugat PT Chevron, Menteri LHK, SKK Migas dan sejumlah pihak lain dalam penanganan TTM limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Blok Rokan yang diwariskan Chevron setelah puluhan tahun mengelola Blok Rokan. Persidangan perkara lingkungan ini sudah berlangsung sejak 6 Juli 2021 lalu. Namun, sudah lebih setahun berjalan, sampai saat ini proses persidangan masih berlangsung.
Hengki menerangkan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan informasi beraroma propaganda yang disampaikan Sonitha tersebut. Pihaknya tidak sembarangan dan bertanggungjawab penuh atas laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan dua mantan pegawai CPI yang kini menjadi pegawai PHR itu.
"Kami santai saja sih sebenarnya, biar penegak hukum dan palu yang mulia majelis hakim yang akan menjelaskan kepada kita semua apa yang terjadi. Menurut kami pernyataan Sonitha ini, hanya tindakan sia-sia dan malah kami menganggap orang-orang semacam Sonitha ini sepertinya ingin menjadi benalu bahkan sangat mungkin ingin menjerumuskan PHR, terutama dalam persoalan limbah warisan CPI ini," beber Hengki.
LPPHI mengklaim sudah cukup lama memantau rekam jejak Sonitha Poernomo. Menurut Hengki, Sonitha berulang kali dan sangat cenderung memberikan pernyataan-pernyataan normatif ke publik.
"Kami memantau setiap pernyataan-pernyataannya terutama soal limbah TTM Chevron ini. Ia selalu mengatakan pihaknya patuh dengan peraturan perundang undangan. Tapi faktanya, jutaan metrik ton limbah TTM Chevron berserakan di Blok Rokan hingga hari ini," terang Hengki.
Sonitha Poernomo telah dikonfirmasi ikhwal pernyataan LPPHI tentang dirinya tersebut. Namun, ia tak memberikan balasan. Sepanjang konfirmasi yang dilayangkan media ini terkait pemberitaan lain, Sonitha pun tak pernah memberi respon. (*)