Analog Switch Off Sulitkan Masyarakat, Mantan Legislator Riau Berang
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengalihan siaran televisi dari sinyal analog ke sinyal digital atau analog switch off (ASO) menimbulkan penolakan ditengah masyarakat. Salah satunya dari mantan anggota DPR RI, Sayed Abu Bakar Assegaf.
"Saya menolak kebijakan pemerintah memindahkan televisi analog ke digital Karena ini mempersulit masyarakat," kata Sayed yang biasa disapa Ibeck kepada SabangMerauke News via seluler, Rabu (9/11/2022).
Ibeck mengatakan, banyak masyarakat di daerahnya yang protes karena adanya pengalihan tersebut.
Salah satu alasan penolakan ini lantaran alat setop box yang perlu dibeli agar tetap bisa menonton televisi. Menurutnya, ini kontraproduktif ditengah kondisi masyarakat yang belum pulih betul pasca pandemi.
"Kita minta pemerintah mencabut kebijakan yang sudah menyulitkan rakyat. Penderitaan masyarakat sudah cukup banyak, apalagi belum pulih dari dampak Covid-19," tegas Ibeck.
Ibeck menyampaikan, semua kebijakan pemerintah harus pro rakyat tidak boleh membebani masyarakat.
"Ini masyarakat dipaksa untuk membeli produk lagi demi bisa menikmati siaran televisi," ujar Ibeck.
Menurutnya, televisi adalah media informasi mendasar bagi masyarakat sehingga tidak seharusnya menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya.
Alih-alih untuk kepentingan masyarakat, Ibeck curiga kebijakan ini malah dimaksudkan untuk keuntungan sejumlah pebisnis.
"Pemerintah perlu mencabut kebijakan ini dan memberikan kemudahan kepada rakyat, karena rakyat sudah menderita dengan kondisi ekonomi saat ini," tutup Ibeck.
Diketahui, beberapa daerah di delapan kabupaten/ kota telah diberlakukan analog switch off dan tidak lagi terjangkau sinyal analog pada April 2022. Wilayah tersebut adalah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya pada bulan Oktober, giliran 35 kabupaten/ kota yang hanya dijangkau siaran TVRI menggelar ASO, tepatnya pada 5 Oktober 2022. Hal itu disusul 173 kabupaten/ kota yang belum terjangkau siaran analog. (R-03)