Jual Narkoba dan Simpan Air Softgun, Pasutri dan Pembantu di Rohil Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan sepasang suami istri dan pembantunya lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan daun ganja.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Lintas Tanah Putih-Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda Irwandy H.Turnip bersama anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka, yakni JP alias Johan (28) dan istri sirinya TSD dan Tiyan (32) serta pembantunya FR alias Fajar (35) ditangkap polisi dikediamannya.
Dari pemeriksaan itu, tersangka JP berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan FR berperan membantu membungkus dan menjual narkoba. Sedangkan TSD alias Tiyan yang merupakan istri siri JP, juga berperan membantu menjual barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didampingi Ketua RT setempat, ditemukan delapan paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisi daun kering, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 9.790.000, serta ditemukan 1 pucuk air softgun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 paket plastik bening berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi daun ganja, 1 unit timbangan digital, dan 1 ATM BRI.
"Juga turut diamankan 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol Yakult, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Real MI warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit handphone merek Advan warna putih," kata Juliandi, Rabu (9/11/2022).
Selanjutnya juga diamankan 1 unit handphone merek Nokia warna biru langit, 1 unit handphone merek Nokia warna biru tua, 3 buah gunting, 2 buah mancis, uang kertas sejumlah Rp 9.790.000, 1 pucuk air soft gun, 1 buah dompet berwarna biru, 93 plastik bening kosong, 1 buah kotak permen Happyden Cool White, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Terhadap ketiga tersangka juga dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine," ujar Juliandi.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 jo 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (R-02)