Inilah Syarat dan Ketentuan Terbaru Pendaftaran Calon Anggota DPD Pemilu 2024, Syarat Mendaftar Harus Lolos Verifikasi Dukungan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan syarat bagi calon anggota DPD RI di Pemilu Serentak 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon anggota.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota DPD dibuka lebih cepat pada 12-18 Desember 2022 untuk proses verifikasi dukungan lebih dulu.
Hasyim mengatakan sebelum pendaftaran calon anggota DPD, syarat dukungan harus dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Provinsi. Setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei 2023.
"Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," kata Hasyim di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/11/2022).
Hasyim menjelaskan syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilih. Ia mengatakan proses verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel.
"Harus memastikan para pendukungnya masuk kategori pemilih. Nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sampel, sebagaimana metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol," kata dia.
Untuk nomor urut calon DPD, Hasyim mengatakan akan berdasarkan abjad sesuai aturan UU Pemilu.
"Nomor urut akan menggunakan nomor urut awal, mulai dari angka 1, dan yang menduduki nomor urut sesuai abjad," kata dia.
Ia menamabahkan persyaratan ini berlaku bagi calon anggota DPD yang sudah pernah menjabat dan baru mendaftarkan diri.
"Untuk anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam UU sama dengan pendaftar lama, atau baru. Pada intinya tetap mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon,dan sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual," tandas dia.
Persyaratan
Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Berikut secara rinci dalam Pasal 182:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan' narkotika;
i. Terdaftar sebagai Pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Bakal calon peserta Pemilu DPD juga harus memiliki minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota di provinsi bakal calon. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi ktp pendukung. (R-03)