Kabur Lewat Pintu Dapur, Pengedar Sabu di Rokan Hilir Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (5/11/2022).
Penangkapan bermula karena adanya informasi dari masyarakat setempat yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia kerap melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya.
Setelah mendapat informasi lanjutan, tersangka ternyata berada dirumahnya, maka tim menggerebek rumah terlapor.
Saat digerebek, terlapor langsung lari lewat dapur. Ia dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai macam benda terkait tindak pidana narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit handphoen, serta sejumlah uang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, terlapor mengakui bahwa seluruh benda tersebut merupakan miliknya.
Ia juga telah menjual narkotika jenis sabu dirumahnya. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka yakni, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah tabung plastik warna hitam merk chacha.
"1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok/ sekop narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna biru," kata Juliandi, Selasa (8/11/2022).
Barang bukti lainnya yakni uang berjumlah Rp 230 ribu, 1 unit hanphone android merek Xiaomi warna gold, dan 1 unit handphone android merek Opp warna biru gelap.
Juliandi menjelaskan, dari tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC).
"Kepada tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Juliandi. (R-02)