Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Tunjangan Tenaga Kesehatan Kabupaten Bengkalis, 4 Dokter Spesialis Diperiksa
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memanggil 4 dokter spesialis di lingkungan RSUD Bengkalis. Pemeriksaan diduga kuat berkaitan dengan pengusutan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran tunjangan tenaga kesehatan di daerah berjulukan Kota Terubuk ini.
Kejari Bengkalis telah melayangkan surat pemanggilan melalui Direktur RSUD Bengkalis pada 31 Oktober 2022 lalu. Dalam dokumen surat Kejari bersifat biasa tersebut, ada sebanyak 5 orang yang dimintai keterangan dalam dua hari yang berbeda. Surat permohonan bantuan undangan klarifikasi tersebut bernomor: B-284/L.4.13/Fd.1/10/2022.
"Sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran tunjangan tenaga kesehatan pada RSUD Bengkalis, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan undangan klarifikasi," tulis Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah dalam surat pemanggilan yang ditekennya pada 31 Oktober lalu.
Dalam surat tersebut, disebut kalau Kejari Bengkalis tengah mendalami dugaan penyalahgunaan tunjangan tenaga kesehatan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Untuk melakukan pemeriksaan para dokter spesialis tersebut, Zainur Arifin telah menerbitkan surat perintah tugas dengan nomor: PRIN-2285/L.4.13/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Adapun mereka yang dipanggil berdasarkan surat Kajari Bengkalis tersebut yakni Dr HR, Sp. PK, Dr Ba, Sp.B, Dr TA, Sp.PK dan Dr FH, Sp.OG. Kejari Bengkalis juga turut memanggil Bendahara Penerima RSUD Bengkalis.
Pemeriksaan terhadap Dr HR, Dr Ba dan Dr TA telah dijadwalkan pada 2 November lalu. Sementara, jadwal pemeriksaan terhadap Dr FH serta Bendahara Penerima RSUD Bengkalis pada 3 November kemarin.
Surat itu ditembuskan juga kepada Kepala Kejati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Kelima orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Kejari, masing-masing juga mendapat surat panggilan dengan nomor surat yang berbeda. Kelima surat panggilan juga diteken oleh Kajari Zainur Arifin.
"Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran tunjangan tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 s/d 2022," tulis Kajari Zainur Arifin dalam suratnya tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Dr Ersan Saputra belum dapat dikonfirmasi soal langkah kejaksaan yang mengusut dugaan penyalahgunaan tunjangan kesehatan tenaga medis tersebut. Saat dihubungi, layanan WhatsApp nya tidak aktif. Pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini juga belum dibalas.
Pihak Kejari Bengkalis juga belum dapat dikonfirmasi soal surat pemanggilan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto juga belum membalas pesan konfirmasi yang telah dilayangkan kemarin. (*)