Amuk Nelayan Rokan Hilir Bakar Kapal Pukat Harimau Asal Sumut Belum Ada Tersangka, Ini Kata Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus penangkapan dan pembakaran satu unit kapal motor diduga gunakan pukat harimau milik nelayan Sumatera Utara (Sumut) oleh massa nelayan Rohil.
Kejadian penangkapan kapal motor KM Dharma Lastarya I 89 GT 89 nomor 2184/PPa ini terjadi di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Polair Polres Rohil AKP Tito Laragatra mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari pemilik kapal.
"Untuk tindaklanjutnya, masih kami coba dalami," kata AKP Tito, Senin (7/11/2022).
Saat ditanya terkait dugaan penggunaan trawls/pukat harimau, AKP Tito menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami penggunaan pukat trawls tersebut.
Padahal, larangan menggunakan trawls tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Selain, dari penelusuran SabangMerauke News, dalam peristiwa pembakaran tersebut, ada dua unsur pidana. Pertama, dugaan ilegal fishing dengan menggunakan trawls atau pukat harimau.
Kedua, aksi pembakaran kapal oleh nelayan tradisional tempatan yang bahkan dalam melakukan pembakaran, para nelayan membawa senjata tajam jenis golok dan kapak.
Diwartakan sebelumnya, aksi pembakaran kapal penangkap ikan asal Sumatera Utara oleh massa nelayan Rokan Hilir di Perairan Pulau Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (3/11/2022) merupakan bentuk kekecewaan nelayan.
Kapal yang menggunakan trawl atau pukat harimau itu juga sering masuk wilayah perairan di Kabupaten Rokan Hilir
"Setiap pasang mati, pasang turun memang ada (kapal pukat harimau)," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Rokan Hilir, Junaidi kepada sabangmerauke news, Sabtu (5/11/2022) melalui sambungan WhatsApp Call.
Junaidi mengatakan, pihaknya kerap melakukan sosialisasi bersama aparat setempat untuk menyelesaikan permasalahan pukat harimau ini.
"Cuma sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya," ungkap Junaidi.
Dia juga mengatakan untuk kronologi kejadian pembakaran kapal nelayan asal Sumut pada Kamis (3/11/2022) kemarin tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya, para nelayan tidak ada sama sekali berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut.
Pihaknya juga pernah melakukan penindakan dan mengamankan kapal yang menggunakan Pukat Harimau bersama pihak Polair.
Pada kesempatan itu, sebuah kapal motor berbobot 250 ton diamankan. Namun proses hukumnya secara administrasi dilimpahkan ke Belawan.
"Diserahkan ke Belawan, cuma kapal berbobot 250 ton itu dalam undang-undang ada perlakuan tertentu yang bisa diproses, sehingga kapal itu diserahkan ke Belawan," katanya.
Junaidi juga membantah hal tersebut sebagai pemicu nelayan melakukan aksi anarkis.
"Kalau itu tidak, sebenarnya ini soal tidak saling menjaga aja. Karena kadang-kadang nelayan kita nelayan tradisional sedang susah mencari makan, dari minyak juga susah didapat, penghasilannya menurun, sehingga mungkin itu menjadi motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak kita inginkan," pungkasnya. (R-03)