Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pulau Rupat Bengkalis, KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Lima orang saksi kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun 2013-2015 diperiksa KPK, Senin (7/11/2022).
"Hari ini (7/11/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, untuk tersangka MNS," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Muhamad Nasir (MNS) merupakan eks Sekretaris Daerah Kota Dumai yang pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis saat proyek jalan tersebut digarap.
Empat orang pihak swasta yang diperiksa antara lain, Suryadi selaku Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Jufren selaku Direktur CV Inayah Putei Perkasa, Uster Manalu selaku Direktur CV Risdo Alva Mandiri dan Nursita selaku Direktur CV Tawar Mula Jadi. Sementara satu saksi lainnya adalah Ahmad Suherlan merupakan honorer Dinas PU Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013 - 2015, hari ini.
Keempat saksi tersebut yakni, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, Direktur PT Alas Watu Emas, Sopiyan; serta pihak Swasta, Adhe Adriance. Keterangan saksi dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir (MNS).
Tahan 1 Tersangka
Sebelumnya, KPK menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat Bengkalis ini merupakan satu dari lima proyek multiyears di era Bupati Herliyan Saleh. Seluruh proyek bernilai ratusan miliar ini bermasalah dan berujung penjara sejumlah pejabat dan kontraktor. Dua mantan Bupati yakni Herliyan Saleh dan Amril Mukminin menjadi pesakitan hukum kasus korupsi proyek tersebut.
Dalam kasus proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar. (R-03)