Menjijikkan! Calon Dokter Spesialis Campur Sperma ke Istri Temannya, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara
SabangMerauke News, Semarang - Dokter berinisial DP (31) dituntut 6 bulan penjara, terkait kasus penyimpangan seksual dengan mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Sidang tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (22/12/2021).
"Tuntutan 6 bulan penjara. Kami pelaksana, yang berwenang menjelaskan pimpinan kami," kata Jaksa Penuntut Umum Novie Amelia usai sidang.
Terdakwa yang hadir mengikuti sidang sendiri, diketahui sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati berharap majelis hakim PN Semarang bisa adil dan mengambil keputusan berdasarkan Pasal 281 KUHP ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan. Pihak kampus diminta segera tegas.
"Kami minta kepada Pengadilan Negeri Semarang bisa memutus hukuman maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Karena tuntutannya bahkan tidak ada seperempatnya," ungkapnya.
Sebelumnya DP ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan seks yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan sperma ke makanan istri dari rekan di kampus.
Penyimpangan itu diketahui korban bulan Oktober 2020 lalu, ketika korban memasang iPad untuk merekam kondisi ruang makan, karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan. (*)