Pemkab Kepulauan Meranti Putihkan Denda Pajak Daerah, Begini Ketentuannya
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Bersempena dengan hari jadi Kepulauan Meranti ke-14 yang jatuh pada 19 Desember 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Meranti melakukan pembebasan denda atau pemutihan pada beberapa jenis pajak daerah mulai 1 November sampai dengan 20 Desember 2022.
Kepala sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kepualau Meranti, Rio Hilmi mengatakan, melalui program tersebut, Pemkab sebenarnya ingin mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.
Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.
"Diharapkan dengan program pemutihan denda pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, Senin (7/11/2022).
Dijelaskan Rio, kebijakan penghapusan denda berlaku atas semua tunggakan jenis pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Program pemutihan denda pajak ini berlaku untuk semua item pajak, namun banyak orang mengambil momen itu di PBB-P2, lagi pula yang lain itu bisa dikatakan minim denda," ujarnya.
Rio menambahkan program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat dan dunia usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif ini, lanjutnya, sekaligus mengambil hipotesa terhadap alasan klasik yang disampaikan para wajib pajak.
"Terkadang di lapangan itu ada wajib pajak kita yang mengatakan mau bayar jika dendanya tidak ada, makanya kita perlu menguji hipotesa juga melalui momen ini, apakah benar-benar mau bayar atau cuma ngeles saja. Untuk tunggakan pajak kita sangat tinggi, terlebih lagi dari sektor PBB yang mencapai 28 miliar. Saat dilakukan pemuktahiran ada beberapa kendala yang ditemukan, dimaa objeknya ada namun dalam 10 tahun itu tidak ditemukan. Mudah-mudahan dengan adanya pemutihan ini bisa mengakomodir yang tak mau bayar itu," tuturnya.
Disampaikan, program pemutihan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.
Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melunasi pajak terutangnya.
"Pemutihan denda pajak itu berlaku untuk dari yang tahun 2010 sampai sekarang. Yang diharapkan itu ketika dendanya diputihkan pokoknya kita dapatkan. Saat ini Alhamdulillah, realisasi capaiannya sudah melebihi target pada tahun kemaren," pungkasnya.
Untuk diketahui, total realisasi dari 10 item pajak pernah Oktober 2022 sebesar Rp 13.032.536.447.4, sementara pernah Oktober 2021 hanya Rp10.296.072.364.93. (*)