Daftar Merek dan Harga Set Top Box yang Bersertifikat Rekomendasi Kominfo
SABANGMERAUKE NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberhentikan siaran TV analog, dan mengimbau masyarakat untuk segera bermigrasi ke TV digital. Hal tersebut berlaku sejak pemerintah menggelar acara analog switch-off (ASO) di Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Meski demikian, pemerintah tidak memaksa masyarakat untuk membeli TV baru. Sebab, TV analog yang lama dapat dipasang perangkat Set Top Box (STB) untuk beralih ke TV digital, yang menghasilkan kualitas penyiaran lebih mulus.
Namun, kamu harus menggunakan STB yang telah disertifikasi oleh Kominfo. Setidaknya ada 13 merek STB TV digital yang sudah bersertifikasi.
STB bersertifikasi ini sudah banyak tersedia di pasaran. Kamu bisa membelinya secara daring maupun luring dengan harga yang cukup bervariasi.
Berikut daftar merek STB yang telah disertifikasi, seperti dikutip Indonesia Baik, Kamis (3/11/2022):
STB Akari ADS168 (harga sekitar Rp 229 ribu)
STB Venus Brio (harga sekitar Rp 150 ribu)
STB Tanaka T2 (harga sekitar Rp 165 ribu)
STB Matrix Apple (harga sekitar Rp 170 ribu)
STB Evercoss STB1 (harga sekitar 149 ribu)
STB Nextron NT2000D (harga sekitar Rp 220 ribu)
STB Nextron TR 1000 (harga sekitar Rp 220 ribu)
STB Evinix H1 185 (harga sekitar Rp 190 ribu)
STB Nexmedia NA1300/DVBT2 MPEG4 HD (harga sekitar Rp 185 ribu)
STB Polytron PDV 600T2 (harga sekitar Rp 200 ribu)
STB Ichiko 8000HD (harga sekitar Rp 300 ribu)
STB Akari ADS2230 (harga sekitar Rp 230 ribu)
STB Akari ADS210 (harga sekitar Rp 230 ribu)
Sebagai catatan, Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital ini, sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan dapat berfungsi optimal sesuai standar TV digital.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, migrasi TV digital ini juga bertujuan agar Indonesia memperoleh efisiensi frekuensi untuk percepatan jaringan internet 5G.
"Migrasi ke TV digital akan memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat, karena akan memperoleh kualitas penyiaran yang lebih baik di mana siaran dengan kualitas audio visual yang lebih baik, jumlah saluran juga akan jauh lebih banyak lagi," kata Mahfud dalam acara ASO, Kamis (3/11/2022).
Dia juga mengatakan, penghentian penggunaan siaran TV analog itu merupakan amanat Undang-undang (UU). Hal ini menyangkut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang menyebut TV analog harus beralih ke digital paling lambat 2 November 2022.
"Di mana disebutkan migrasi dari analog secara digital diselesaikan, paling lambat 2 November 2022," ujar Mahfud. (*)