Gak Disangka, Ternyata Gaji Jenderal Polisi Cuma Segini: Ini Daftar Lengkap Gaji Perwira Polisi
SabangMerauke News, Jakarta - Berkarir di kepolisian masih menjadi salah satu favorit anak muda di Indonesia. Selain karena profesinya yang mulia, gaji polisi yang terjamin juga menjadi alasannya. Lantas, berapa gaji polisi tahun 2021?
Pertanyaan mengenai berapa gaji polisi 2021 kerap kali ditanyakan banyak orang. Tidak sedikit yang penasaran dengan besaran gaji polisi atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Beberapa orang tua bahkan mendorong anaknya untuk menjadi anggota polisi. Selain kebanggaan, alasan pada umumnya adalah karena gaji polisi yang dianggap cukup tinggi dan terjamin sampai pensiun.
Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi akan meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian. Maka tidak heran kalau setiap tahun banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk di kepolisian.
Sebenarnya, besaran gaji polisi pokok per bulan di luar tunjangan tidak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Selain itu, gaji polisi juga hampir sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Gaji Polisi
Besaran gaji polisi 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijabarkan tentang rincian gaji polisi per bulan mulai dari tingkat Tamtama hingga Jenderal. Besaran gaji polisi per bulan bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatannya.
Untuk gaji polisi perwira pertama (gaji perwira polisi) ditetapkan paling kecil Rp 2.735.300 per bulan dan paling tinggi Rp 4.780.600 per bulan. Sedangkan untuk gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.
Sementara untuk gaji polisi perwira tinggi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.500 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Berikut rincian gaji polisi untuk pangkat perwira pertama hingga jenderal polisi (belum termasuk tunjangan):
Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Polisi Golongan IV (Perwira menengah atau Pamen)
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi (Pati)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Kemudian di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bermacam-macam tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan Kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Demikian informasi seputar berapa gaji polisi 2021 untuk pangkat Perwira pertama hingga Jenderal. Besaran gaji polisi bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatannya. (*)