SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

7 Fakta Menarik Prof Akhmad Mujahiddin, Karir Cemerlang Rektor UIN Suska Riau yang Terjerat Dugaan Korupsi

Dwi Fatimah 04/11/2022  ❘  07:47 WIB • Umum
Bagikan :
7 Fakta Menarik Prof Akhmad Mujahiddin, Karir Cemerlang Rektor UIN Suska Riau yang Terjerat Dugaan Korupsi

Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Perjalanan karir Prof Akhmad Mujahiddin penuh lika-liku. Di usia 47 tahun, ia tampil bersinar menduduki kursi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. 

Namun, baru dua tahun menjabat, jalan terjal melandanya. Ia diberhentikan di tengah jalan dari jabatan sebagai orang nomor 1 di UIN Suska Riau oleh Menteri Agama. Tokoh ekonomi syariah Riau ini pun kembali ke posisi semula sebagai pengajar dan aksesor.

Belakangan, kabar tak sedap menghampirinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan internet kampus oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sidang perkaranya berdasarkan jadwal digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (3/11/2022).

Berikut 7 fakta menarik tentang Prof Akhmad Mujahiddin:

1. Anak Transmigran Sempat Putus Sekolah

Akhmad Mujahiddin lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 6 Juli 1971. Ia adalah seorang anak transmigran yang sempat putus sekolah selama 3 tahun. Selama tiga tahun itu, Mujahiddin bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mulai dari berjualan singkong, ikan laut sampai kuli bangunan dilakoninya.

Namun karena teman-teman sesama kuli melanjutkan sekolah hingga tamat SMA, itu pula yang menjadi semangat dan motivasi Muhajidin untuk melanjutkan pendidikannya yang sempat terputus.

Untuk mengejar ketinggalannya, Mujahiddin mendaftar di sekolah lanjutan di Madrasah Tsanawiyah Nurul Falah Air Molek dan lulus pada tahun 1989. Selama bersekolah pun ia masih bekerja sebagai kuli bangunan dan mendapat kepercayaan sebagai mandor.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, Mujahiddin melanjutkan pendidikan S1 ke IAIN Sultan Syarif Qasim (Susqa) Pekanbaru dan menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1996. Tak berhenti di situ, semangat untuk terus mengejar ilmu pengetahuan masih belum pupus. Ia melanjutkan pendidikan pasca sarjana (S2) di IAIN Medan selama 3 tahun dan lulus pada 2000. 

Kepalang tanggung, program doktor pun ia lalui di IAIN Sunan Ampel Surabaya (sekarang Universitas Islam Negeri) Surabaya. Ia memperoleh gelar doctor pada 2004.

 

2. Rektor di Usia Muda

Mujahidin diangkat sebagai Rektor UIN Suska Riau pada 15 Februari 2018 lalu pada usia 47 tahun. Sebelum menjabat sebagai rektor ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Psikologi UIN Suska. 

Ia juga menjadi dosen luar biasa pada Sekoah Tinggi Agama Islam Nurulfalah Airmolek. Serta banyak karya tulis buku, jurnal dan penelitian tentang Ekonomi Islam yang diterbitkan.

3. Diberhentikan Menteri Agama

Prof Akhmad Mujahidin pernah diberhentikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 23 November 2020 lalu.

Pemberhentian Akhmad Mujahidin ini dilakukan saat sang rektor sedang dirawat terpapar Virus Corona Disease (COVID-19). 

Pemberhentian Akhmad Mujahidin tertuang dalam surat rahasia Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.11/2/PDJ/2020. 

Dalam surat tersebut menetapkan, ke satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.

Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditanda tangani oleh Fachrul Razi.

 

Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, satu di antaranya Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan bersumber dari dana BLU. 

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

4. Menang Gugatan ke Menteri Agama

Tak puas diberhentikan, Mujahidin memilih menempuh jalur hukum. Dia menggugat Menteri Agama pada 11 Februari 2021 lalu lewat kuasa hukumnya.

Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan November 2020 lalu.

Isi poin pertama memgabulkan seluruhnya gugatan Mujahidin.

Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.

Selanjutnya dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.

 

Tidak mau kalah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemudian mengajukan banding. Namun belum ada kabar atas upaya banding yang diajukan pada Juni 2021 lalu.

5. Diperiksa Dugaan Korupsi Keuangan Kampus

Pada tahun 2019 lalu, UIN Suska Riau saat rektor dijabat oleh Prof Dr Akhmad Mujahidin, menerima dana BLU bersumber dari APBN sebesar Rp 129,6 miliar.

Diduga dalam proses pemanfaatannya terjadi penyimpangan penggunaan uang negara. Sejauh ini, penyidik Kejati Riau belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Total lebih dari 26 saksi telah diperiksa menyusul peningkatan status hukum penyidikan kasus ini sejak 11 Mei silam.

6. Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Kampus

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020-2021, bukan terkait dengan dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU).

Adapun dana yang digelontorkan yang bersumber dari APBN untuk internet di wilayah kampus UIN Suska Riau senilai Rp3,6 miliar yang dianggarkan tahun 2020 dan 2021. Dengan rincian, pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp2,94 miliar dan tahun 2021 kembali dianggarkan sebesar Rp734,9 juta lebih.

 

Dalam kasus ini, tim jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN serta saksi ahli. Bukan hanya itu, mantan Rektor UIN Suska Riau periode 2018-2020 itu juga telah diperiksa oleh jaksa.

Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.

Prof Dr Akhmad Mujahiddin menjalani sidang perdana kasus korupsi, Kamis (3/11/2022). Prof Akhmad akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut dari Kejari Pekanbaru di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera, pembacaan dakwaan akan dilakukan tim jaksa penuntut diketuai Dewi Shinta Dame Siahaan. Adapun tim jaksa beranggotakan Agung Irawan SH, MH, Nurainy Lubis SH dan Lusi Yetri Man Mora SH.

7. Sempat Diduga Akan Kabur

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan internet. Setelah menjadi tersangka, Mujahidin rupanya sempat menghilang dan diduga hendak kabur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan proses Tahap II terhadap Mujahidin seharusnya dilakukan pada Kamis (20/10/20222) lalu. Namun batal karena Mujahidin tidak hadir.

Setelah tahu Mujahidin tidak di Pekanbaru, penyidik lalu meminta penasehat hukum menghadirkannya. Bahkan tidak segan menindak siapa saja yang ikut terlibat dalam percobaan kaburnya mantan rektor tersebut.

Setelah Tahap II selesai, Mujahidin pun langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (*)

Editor: Dwi Fatimah
Tags :sabangmeraukenewssabangmeraukeuinsuskariaurektoruinsuskariauakhmadmujahidin

BERITA TERKAIT :

  • 4 Program Beasiswa Singapura Dapat Uang Saku Rp 66 Juta Setahun, Ini Link Pendaftarannya

    4 Program Beasiswa Singapura Dapat Uang Saku Rp 66 Juta Setahun, Ini Link Pendaftarannya

    Umum •
    03/11/2022 ❘ 19:16 WIB
  • Sebut Ketua Umum Parpol Jadi Kacung Presiden, Rocky Gerung: Di Mana Martabat Partai Kita?

    Sebut Ketua Umum Parpol Jadi Kacung Presiden, Rocky Gerung: Di Mana Martabat Partai Kita?

    Politik •
    03/11/2022 ❘ 19:17 WIB
  • Begini Sepak Terjang 5 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Presiden Jokowi

    Begini Sepak Terjang 5 Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Presiden Jokowi

    Nasional •
    04/11/2022 ❘ 07:51 WIB
  • Dua Menteri Jokowi Masuk Daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

    Dua Menteri Jokowi Masuk Daftar 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia

    Nasional •
    03/11/2022 ❘ 18:13 WIB
  • Isu Penundaan Berjamaah Pemilihan Penghulu di Rohil, Begini Komentar DPRD

    Isu Penundaan Berjamaah Pemilihan Penghulu di Rohil, Begini Komentar DPRD

    Politik •
    03/11/2022 ❘ 17:48 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan