7 Fakta Menarik Prof Akhmad Mujahiddin, Karir Cemerlang Rektor UIN Suska Riau yang Terjerat Dugaan Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Perjalanan karir Prof Akhmad Mujahiddin penuh lika-liku. Di usia 47 tahun, ia tampil bersinar menduduki kursi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Namun, baru dua tahun menjabat, jalan terjal melandanya. Ia diberhentikan di tengah jalan dari jabatan sebagai orang nomor 1 di UIN Suska Riau oleh Menteri Agama. Tokoh ekonomi syariah Riau ini pun kembali ke posisi semula sebagai pengajar dan aksesor.
Belakangan, kabar tak sedap menghampirinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan internet kampus oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sidang perkaranya berdasarkan jadwal digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (3/11/2022).
Berikut 7 fakta menarik tentang Prof Akhmad Mujahiddin:
1. Anak Transmigran Sempat Putus Sekolah
Akhmad Mujahiddin lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 6 Juli 1971. Ia adalah seorang anak transmigran yang sempat putus sekolah selama 3 tahun. Selama tiga tahun itu, Mujahiddin bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mulai dari berjualan singkong, ikan laut sampai kuli bangunan dilakoninya.
Namun karena teman-teman sesama kuli melanjutkan sekolah hingga tamat SMA, itu pula yang menjadi semangat dan motivasi Muhajidin untuk melanjutkan pendidikannya yang sempat terputus.
Untuk mengejar ketinggalannya, Mujahiddin mendaftar di sekolah lanjutan di Madrasah Tsanawiyah Nurul Falah Air Molek dan lulus pada tahun 1989. Selama bersekolah pun ia masih bekerja sebagai kuli bangunan dan mendapat kepercayaan sebagai mandor.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, Mujahiddin melanjutkan pendidikan S1 ke IAIN Sultan Syarif Qasim (Susqa) Pekanbaru dan menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1996. Tak berhenti di situ, semangat untuk terus mengejar ilmu pengetahuan masih belum pupus. Ia melanjutkan pendidikan pasca sarjana (S2) di IAIN Medan selama 3 tahun dan lulus pada 2000.
Kepalang tanggung, program doktor pun ia lalui di IAIN Sunan Ampel Surabaya (sekarang Universitas Islam Negeri) Surabaya. Ia memperoleh gelar doctor pada 2004.
2. Rektor di Usia Muda
Mujahidin diangkat sebagai Rektor UIN Suska Riau pada 15 Februari 2018 lalu pada usia 47 tahun. Sebelum menjabat sebagai rektor ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Psikologi UIN Suska.
Ia juga menjadi dosen luar biasa pada Sekoah Tinggi Agama Islam Nurulfalah Airmolek. Serta banyak karya tulis buku, jurnal dan penelitian tentang Ekonomi Islam yang diterbitkan.
3. Diberhentikan Menteri Agama
Prof Akhmad Mujahidin pernah diberhentikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 23 November 2020 lalu.
Pemberhentian Akhmad Mujahidin ini dilakukan saat sang rektor sedang dirawat terpapar Virus Corona Disease (COVID-19).
Pemberhentian Akhmad Mujahidin tertuang dalam surat rahasia Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.11/2/PDJ/2020.
Dalam surat tersebut menetapkan, ke satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN Suska kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.
Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditanda tangani oleh Fachrul Razi.
Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, satu di antaranya Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan bersumber dari dana BLU.
Selain itu, Akhmad Mujahidin juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.
4. Menang Gugatan ke Menteri Agama
Tak puas diberhentikan, Mujahidin memilih menempuh jalur hukum. Dia menggugat Menteri Agama pada 11 Februari 2021 lalu lewat kuasa hukumnya.
Setelah sembilan kali sidang, hakim TUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Akhmad, yang diberhentikan November 2020 lalu.
Isi poin pertama memgabulkan seluruhnya gugatan Mujahidin.
Pada poin kedua, hakim menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag., M.Ag., NIP 197106061997031002 Pangkat Golongan Ruang Pembina Utama Madya, IV/d.
Selanjutnya dalam poin ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/B.II/2/PDJ/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Prof Akhmad Mujahidin.
Tidak mau kalah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemudian mengajukan banding. Namun belum ada kabar atas upaya banding yang diajukan pada Juni 2021 lalu.
5. Diperiksa Dugaan Korupsi Keuangan Kampus
Pada tahun 2019 lalu, UIN Suska Riau saat rektor dijabat oleh Prof Dr Akhmad Mujahidin, menerima dana BLU bersumber dari APBN sebesar Rp 129,6 miliar.
Diduga dalam proses pemanfaatannya terjadi penyimpangan penggunaan uang negara. Sejauh ini, penyidik Kejati Riau belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Total lebih dari 26 saksi telah diperiksa menyusul peningkatan status hukum penyidikan kasus ini sejak 11 Mei silam.
6. Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Kampus
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Akhmad Mujahidin terjerat kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020-2021, bukan terkait dengan dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU).
Adapun dana yang digelontorkan yang bersumber dari APBN untuk internet di wilayah kampus UIN Suska Riau senilai Rp3,6 miliar yang dianggarkan tahun 2020 dan 2021. Dengan rincian, pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp2,94 miliar dan tahun 2021 kembali dianggarkan sebesar Rp734,9 juta lebih.
Dalam kasus ini, tim jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN serta saksi ahli. Bukan hanya itu, mantan Rektor UIN Suska Riau periode 2018-2020 itu juga telah diperiksa oleh jaksa.
Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
Prof Dr Akhmad Mujahiddin menjalani sidang perdana kasus korupsi, Kamis (3/11/2022). Prof Akhmad akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut dari Kejari Pekanbaru di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera, pembacaan dakwaan akan dilakukan tim jaksa penuntut diketuai Dewi Shinta Dame Siahaan. Adapun tim jaksa beranggotakan Agung Irawan SH, MH, Nurainy Lubis SH dan Lusi Yetri Man Mora SH.
7. Sempat Diduga Akan Kabur
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan internet. Setelah menjadi tersangka, Mujahidin rupanya sempat menghilang dan diduga hendak kabur.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan proses Tahap II terhadap Mujahidin seharusnya dilakukan pada Kamis (20/10/20222) lalu. Namun batal karena Mujahidin tidak hadir.
Setelah tahu Mujahidin tidak di Pekanbaru, penyidik lalu meminta penasehat hukum menghadirkannya. Bahkan tidak segan menindak siapa saja yang ikut terlibat dalam percobaan kaburnya mantan rektor tersebut.
Setelah Tahap II selesai, Mujahidin pun langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (*)