Isu Penundaan Berjamaah Pemilihan Penghulu di Rohil, Begini Komentar DPRD
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Penghulu (Pilpeng) DPRD Rohil, Amansyah membantah terkait isu penundaan Pilpeng. Penundaan ini dikabarkan bisa dilakukan berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017
Isu penundaan ini mencuat lantaran belum adanya progres Pilpeng terhadap 50 datuk penghulu (kepala desa) yang masa jabatannya habis sejak 2 September 2022 lalu. Saat ini, kursi kepala desa sudah diisi oleh penjabat dari PNS dan PPPK.
Amansyah mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang, nomor 6 tentang Desa tepatnya pasal 57 ayat 2 menyatakan, penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri.
"Dari bunyi ayat di atas, maka kepala daerah tidak dapat menunda pelaksanaan Pilkades tanpa ada peraturan menteri, minimal surat ederan menteri," kata Amansyah via seluler kepada SabangMerauke News, Kamis (3/11/2022).
Ia menambahkan, terkait pasal 4 Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 112 hanya merubah 1 ayat, yakni ayat 3 tentang pendelegasian Perbup terkait interval waktu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan Pilpeng sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan TA 2022. Namun, SabangMerauke News mendapatkan informasi ada dugaan Pilpeng atau Pilkades akan ditunda pada tahun 2022 ini berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
Diketahui, Bupati Rohil telah mengangkat sebanyak 49 penjabat penghulu yang telah habis masa jabatannya sejak 2 September 2022 lalu. Pengangkatan ini dilakukan secara bertahap. (R-02)