Teller BRI Dumai Pembobol Rekening Nasabah Rp 1,2 Miliar Diserahkan ke Kejari Dumai
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tersangka pembobol rekening nasabah yang merupakan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bagan Besar, Dumai, Hayatun Nupus (HN) telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Sebelumnya, berkas perkara kasus pembobolan uang nasabah sebesar Rp 1,26 miliar tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap II. Dengan demikian HN sudah berstatus sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menyatakan tahap dua perkara tersebut telah dilakukan ke Kejari Dumai pada 14 Desember lalu.
"Sudah tahap II di Kejari Dumai pada 14 Desember lalu," terang Marvelous kepada SabangMerauke News, Rabu (22/12/2021) sore tadi.
Berdasarkan informasi, pelimpahan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Dumai belum dilakukan. Soalnya, pihak PN Dumai menyebut batas waktu pelimpahan terakhir dilakukan pada 10 Desember lalu.
Marvelous mengaku belum mendapat informasi soal adanya batas waktu pelimpahan perkara tersebut pada 10 Desember oleh pihak PN Dumai.
"Sebaiknya soal itu ditanyakan ke pihak PN Dumai karena itu merupakan kewenangan mereka," jelas Marvelous.
Bayar Pinjaman Online (Pinjol)
HN (29), mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau diduga membobol uang nasabah hingga Rp 1,26 miliar. Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu.
Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau ditemukan User ID tersangka HN sewaktu bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai terkait validasi slip penarikan sebanyak 8 orang nasabah. Tercatat kalau transaksi iti terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2021 lalu.
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers pada pertengahan September lalu.
Diduga tersangka HN menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupaka teman tersangka. Tersangka HN memegang kartu ATM rekening Edrian dan selanjutnya uang hasil pembobolan diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, delapan orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.
Menurut keterangan HN, uang hasil kejahatan pembobolan rekening tabungan nasabah digunakan untuk pembayaran utang. Pasalnya dia menunggak pinjaman online (pinjol) dan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Tersangka HN dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a UU dan pasal 49 ayat (2) nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (*)