Kades di Inhu Mengadu Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan, Gubri: Diurus Pakai UU Cipta Kerja, Maksimal 5 Hektare!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar menerima kedatangan sejumlah kepala desa dan camat dari Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam pembicaraan tersebut, para kades dan camat mengeluh soal banyaknya kebun sawit masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
"Banyak kebun masyarakat kami dalam kawasan hutan, dan terlanjur dalam kawasan hutan. Jadi kita minta solusi bagaimana penyelesaiannya pak," kata Camat Batang Cenaku, Triyatno, Rabu (2/11/2022) kemarin di kediaman Gubernur Riau.
Triyatno berharap masalah kebun sawit masyarakat dalam kawasan hutan agar bisa diselesaikan. Soalnya, warga memerlukan pengakuan kepemilikan secara administratif atas kebun sawit tersebut.
Gubri Syamsuar menjawab keluhan tersebut menyatakan kebun sawit dalam kawasan hutan ini dapat diselesaikan secara administrasi sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Syamsuar menerangkan, dalam UU Cipta Kerja tersebut sudah mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan keterlanjuran perkebunan dalam kawasan hutan itu.
Dia mengungkapkan, UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pekebun masyarakat termasuk dunia usaha agar mereka segera mengurus izinnya
"Terkait izin, juga sudah saya sampaikan ke bupati agar sampaikan ke camat, camat sampaikan ke kepala desa agar segera diurus," ucapnya.
Orang nomor satu di Provinsi Riau ini mengungkapkan, keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan yang dimiliki masyarakat hanya boleh 5 hektare. Jika lebih dari lima hektar maka dianggap milik perusahaan atau dianggap orang kaya.
Sehingga jika kategorinya sudah termasuk orang kaya atau perusahaan, maka akan dikenakan denda pungutan bukan pajak.
"Kalau kebun masyarakat dibawah lima hektar itu tidak dibebankan apa-apa. Tapi kalau diluar (lima hektar) ada denda," ujarnya.
Gubri mengaku, semua kebijakan ini memang bukan kebijakan pemerintah provinsi, akan tetapi langsung dari Kementerian LHK.
Menurut Syamsuar, untuk pengurusan izin pembebasan lahan masyarakat dalam kawasan hutan ini ada batas waktunya. Sehingga Syamsuar meminta agar ini segera diurus oleh masyarakat.
"Karena itulah (pembebasan lahan dalam kawasan hutan) ada batas waktunya, satu tahun lagi batasnya. Kalau satu tahun ini lagi tidak diurus diambil oleh negara," tuturnya.
Syamsuar menyebutkan, pengurusannya tidak sulit. Sehingga, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan.
"Karena itulah saya sampaikan cepat diurus. Saya pikir ngurus ini tidak sulit. Saya senang bapak ke sini, setahu saya baru ini camat dan kepala desa yang memperjuangkan hak rakyat nya terkait kebun rakyat dalam kawasan hutan," tutupnya. (*)