Curhat Dirjen Bimas Buddha Usai Dicopot Menteri Agama: Bungkusnya Mutasi, Tapi Sebenarnya Pemecatan!
SabangMerauke News, Jakarta - Caliadi menyebut bahwa pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibungkus dengan nama mutasi dan rotasi.
“Mutasi itu kan di tempat yang baru sejajar eselon I. Ini enggak. Ini dipecat, dibungkus nama mutasi,” kata Caliadi kepada Tempo, Rabu, 22 Desember 2021.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya memberhentikan enam pejabat eselon I. Empat di antaranya adalah Caliadi dari jabatan Dirjen Bimas Buddha, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro. Sedangkan dua pejabat eselon I lainnya yang diberhentikan adalah Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang.
Caliadi mengatakan bahwa dirinya menolak surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberhentikannya. Ia kini menunggu penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai alasan atau dasar pemberhentian dirinya.
Menurut Caliadi, dirinya tidak mempersoalkan jabatan karena bagian dari amanah. Ia menilai sah-sah saja jika jabatannya dicopot. Namun, hal itu harus ada prosedurnya sama seperti ketika dirinya diangkat sebagai dirjen yang melalui tahapan panjang.
“Diangkat melalui open bidding (lelang jabatan). Pemberhentian pun juga melalui proses,” kata dia.
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Caliadi mengungkapkan bahwa tahapan itu dimulai dengan pemanggilan jika dirinya melakukan kesalahan atau berkinerja buruk. “Itu tugas pimpinan. Bukan main buldoser begini,” katanya.
Selain itu, Caliadi menilai seharusnya Menag Yaqut berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika ingin mencopot pejabat eselon I dari jabatannya. Apalagi, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Irjen, dan Kepala Balitbang baru setahunan menjabat.
“Kalau mau copot orang harus sesuai PP 11. Tidak boleh merotasi selama dua tahun masa evaluasi. Setelah dua tahun baru boleh,” kata Caliadi. (*)