Kasus Suap Pajak Panin Bank Segera Naik ke Persidangan, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dakwaan kasus dugaan suap pada pengurusan pajak yang menyeret nama eks Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo telah diselesaikan KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan kedua terdakwa tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).
Ali mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perdana. Adapun sidang perdana itu kata dia adalah pembacaan surat dakwaan.
“Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak periode 2016 ke Bank Panin pada September 2022. Bank Panin kemudian menunjuk Veronika untuk menjadi konsultan dalam pengurusan masalah perpajakan itu.
Veronika kemudian mencoba melobi empat pejabat Dirjen Pajak saat itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Kongkalikong ini untuk menentukan besaran pembayaran pajak Bank Panin pada 2016. Tujuannya agar Bank Panin cuma dapat angka kurang bayar Rp300 juta. Kongkalikong itu berujung dengan janji pemberian Rp25 miliar kepada para pejabat Dirjen Pajak saat itu. Alhasil para pejabat pajak saat itu tergiur untuk mengikuti permintaan Veronika.
Sementara itu, Agus menjadi konsultan usai adanya surat pemberitahuan ke PT Jhonlin Baratama dari Dirjen Pajak. Dia juga mencoba melobi Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp50 miliar oleh Agus.
Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp70 miliar pada 2016. (R-03)