Dugaan Pencemaran Sungai Geringging oleh PT Tamora Agro Lestari, DLH Kuansing Ungkap Hasil Laboratorium
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing menyampaikan, hasil uji dugaan pencemaran air permukaan sungai Geringging PT Taroma Agro Lestari (TAL) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan masih di bawah baku mutu.
Kepala DLH Kuansing melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Ermi mengatakan, hasil uji laboratorium Dinas PUPR Provinsi Riau sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
Terdapat dalam lampiran IV.I, menujukkan parameter yang dipengaruhi masih di bawah baku mutu. Terhadap adanya dugaan pencemaran air permukaan Sungai Geringging, ada kurang lebih 30 jenis parameter yang diuji.
Dari 30 jenis parameter tersebut, hanya 4 kategori kimia anorganik yang akan betul-betul jadi acuan untuk di lihat. Diantaranya, derajat keasaman (pH), BOD, COD, dan DO
Sementara itu, dari hasil uji coba terhadap keempat kategori tersebut, derajat keasamaan berada di angka 6.12 dari angka normal antara 6.0 hingg 9.0.
"Sementara hasil pengukuran pendekatan jumlah biokimia yang terdegradaasi di perairan (BOD) 3.6 dari maksimal 12," kata Ermi, Selasa (1/11/2022).
Ermi menjelaskan, terhadap pengukuran oksigen equivalent dari bahan organic dan anorganic dalam sampel air, yang mampu di oxidase oleh bahan kimiawi pengoksidasi yang kuat seperti misal bichromat (COD) 12.7. Sementara maksimalnya 80.
Kategori Dissolved Oxygen (DO) atau Oxygen terlarut dalam air yang berasal dari fotosintesa dan absorbsi atmosfer/udara. Oksigen terlarut di suatu perairan sangat berperan dalam proses penyerapan makanan oleh mahkluk hidup dalam air hasilnya 2.0 dengan maksimal 6.
Akan tetapi, memang terhadap kategori adanya 1 parameter Fisika, yakni warna hasil uji laboratorium menunjukkan angka 231.6 sedangkan baku mutu maksimal 100.
"Angka 231.6 itu tidak mempengaruhi hasil pencemaran lingkungan. Maksudnya tidak akan menyebabkan kematian pada biota perairan," kata Ermi.
Ermi menegaskan, yang menjadi penyebab pencemaran dan kematian pada biota perairan dari dugaan pencemaran air Sungai Geringging PT TAL itu hanya 4 parameter Kimia, yaitu pH, BOD, COD, dan DO.
"Terhadap pH, BOD, COD dan DO tidak ada masalah karena masih di bawah baku mutu," pungkas Ermi.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing menindaklanjuti soal dugaan pencemaran sungai oleh pabrik kelapa sawit PT Tamora Agro Lestari (TAL). Pemeriksaan kualitas air sungai yang tercemar telah dilakukan di laboratorium di Pekanbaru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium dugaan pencemaran air sungai oleh PT TAL.
Sementara itu, staf DLH Kuansing yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi SabangMerauke News mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Desa Muara Tiu bersama Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing Rustam.
Ia menyampaikan bahwa, di laboratorium PUPR Provinsi Riau ada lebih kurang 30 item yang di uji sesuai dengan PP nomor 22 Tahun 2001 terkait dengan pencemaran air sungai oleh PT TAL tersebut.
Staf tersebut juga mengatakan, hasil laboratorium dugaan pencemaran air sungai oleh PT TAL di Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan telah keluar pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Ia menjelaskan, hasil tersebut belum diterima DLH Kuansing lantaran pihak berwenang di laboratorium tempat uji belum menandatangani hasil tes tersebut.
Staff tersebut juga mengatakan, setelah hasil laboratorium diterima, pada hari Senin 31 Oktober 2022 mendatang, akan disampaikan hasil terkait dugaan pencemaran air limbah PT TAL. (cr4)