SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PN Pekanbaru Sudah 2 Kali Batalkan Penyidikan Kasus Kejahatan Kehutanan Lewat Putusan Praperadilan, Hakimnya Itu Juga

Raya Desmawanto 01/11/2022  ❘  12:49 WIB • Umum
Bagikan :
PN Pekanbaru Sudah 2 Kali Batalkan Penyidikan Kasus Kejahatan Kehutanan Lewat Putusan Praperadilan, Hakimnya Itu Juga

Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai. Foto: Dokumentasi SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggemparkan dunia perlindungan hutan dan lingkungan hidup lewat putusan yang dijatuhkan oleh hakimnya. Terbaru, gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pemilik alat berat sitaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau dikabulkan, Senin (31/10/2022) sore kemarin.

Putusan tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Dr Salomo Ginting. Tentu saja ketukan palu hakim Salomo ini membuat gigit jari jajaran Dinas LHK Riau yang selama ini selalu mendapat desakan publik untuk menangkap para perambah kawasan hutan. Penangkapan yang dilakukan DLHK berujung kesia-siaan karena putusan hakim justru membatalkannya dengan alasan tidak sah.

Hakim Salomo Ginting dalam putusannya menyatakan penyidikan dan penyitaan dua alat berat yang dilakukan DLHK Riau tidak sah. Adapun pemohon praperadilan ini bernama Yasrial, mengaku sebagai pengelola alat berat yang saat ditangkap tim DLHK Riau tengah beroperasi di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kuansing pada 22 Juli lalu.

BERITA TERKAIT:  Waduh! Hakim PN Pekanbaru Perintahkan Lepas 2 Alat Berat yang Ditangkap Dinas LHK Riau di HPT Batang Lipai Siabu Kuansing

Hakim Salomo Ginting bahkan memerintahkan DLHK untuk mengembalikan dua alat berat yang telah disita tersebut.

"Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara tindak pidana bidang kehutanan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/05/Polhut-DLHK/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/04/PPNS-DLHK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut," demikian putusan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru, Selasa (1/11/2022).

"Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan benda bergerak milik Pemohon merek Sumitomo dan merek Caterpillar," tulis putusan hakim tunggal Salomo Ginting.

Bukan kali pertama hakim Salomo Ginting mengabulkan gugatan praperadilan kasus kejahatan kehutanan di Riau. Pada 28 Agustus 2022 lalu, hakim Salomo juga mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus kejahatan hutan atas nama Henri.

Putusan hakim Salomo saat itu menyatakan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan alat berat yang dilakukan penyidik Dinas LHK Riau tidak sah. Selain itu, hakim Salomo juga memerintahkan agar penyidik DLHK Riau membebaskan Hendri serta menghentikan proses penyidikan yang dilakukan.

Diketahui, Salomo Ginting baru bertugas sebagai hakim tingkat pertama pada PN Pekanbaru sejak 1 Maret 2022 lalu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tanjung Balai pada 3 Januari 2018. Karirnya terus cemerlang hingga didapuk sebagai Ketua PN Tanjung Balai sejak 1 November 2019 yang kemudian pindah bertugas di PN Pekanbaru.

Sementara, Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon mengaku tidak bisa mengomentari soal substansi putusan yang ditetapkan hakim tunggal Salomo Ginting tersebut.

"Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan tanggapan atas putusan, karena ada juru bicara khusus yang ditunjuk untuk menerangkan soal putusan. Silakan datang ke PTSP PN Pekanbaru," kata Andri Simbolon, Selasa pagi tadi.

Sikap DLHK Riau Setelah Kalah

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLHK Riau, Fuad mengaku pihaknya segera akan merapatkan barisan menyusul kekalahan kali kedua mereka di PN Pekanbaru ini. Meski demikian, Fuad tidak memberikan jawaban jelas saat ditanya apakah pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pasca putusan kemarin.

 

"Kami akan segera rapat dengan tim penyidik dan koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS di Polda Riau. Untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum pasca putusan," terang Fuad via pesan WhatsApp, Selasa (1/11/2022).

Meski putusan praperadilan telah memerintahkan 2 alat berat yang disita agar diserahkan kepada pemohon gugatan Yasrial, namun kata Fuad, saat ini kedua alat berat tersebut masih berada di Markas Polhut DLHK Riau.

"Alat berat belum diserahkan, karena amar putusan pengadilan belum kita terima," terangnya.

Sebelumnya diwartakan, DLHK Riau digugat oleh seorang bernama Yasrial yang mengaku pemilik 2 alat berat disita tim KPH Singingi pada 22 Juli lalu. Gugatan didaftarkan hampir tiga bulan setelah penangkapan alat berat dilakukan.

Yasrial mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada Jumat (7/10/2022 lalu dengan nomor register perkara: 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Pada 22 Juli lalu tim di bawah pimpinan Kepala KPH Singingi, Abriman menangkap dua alat berat eskavator diduga kuat sedang beroperasi di kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang berada di Kabupaten Singingi. Alat berat ditangkap saat sedang beroperasi mengelola kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu untuk perkebunan kelapa sawit.

Setelah dua alat berat merek Sumitomo dan Cat tersebut ditangkap, kemudian diangkut ke Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Namun, dalam penangkapan itu, operator alat berat disebut kabur lebih dulu.

Meski demikian, usai alat berat ditangkap, Dinas LHK Riau tidak pernah menetapkan tersangka kasus ini. Secara mendadak, justru seorang yang mengaku memiliki alat berat yang disita menggugat Kadis LHK Riau atas penangkapan tersebut. Yasrial yang mengaku pemilik alat berat juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

Materi Gugatan Praperadilan

Yasrial dalam permohonan gugatan praperadilannya mengklaim dirinya sebagai orang yang mengelola kedua alat berat yang disita oleh Dinas LHK Riau tersebut. Ia menyebut mendapat pekerjaan borongan pembersihan lahan dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera.

Alat berat itu dipakai untuk pengerjaan land clearing/stacking 100 hektare lahan. Yasrial dalam gugatannya mengklaim lahan yang dikerjakan merupakan milik masyarakat Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, bukan lahan dalam kawasan hutan.

 

Klaim pengerjaan lahan bukan di dalam kawasan hutan, menurut Yasrial, didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja antara dirinya dengan Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera bernama Kasdimon.

Adapun kedua alat berat yang dipakai, kata Yasrial dalam gugatannya, satu unit merek Sumitomo merupakan miliknya yang diperoleh dari orangtuanya bernama H. Marwan. Sementara, unit eskavator merek Caterpillar ia pergunakan dengan cara menyewa.

Yasrial dalam gugatannya menyebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas LHK Riau pada 31 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan itu berdasarkan surat panggilan tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor: 50/SP/PPNS-DLHK/VIII/2022.

Yasrial menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana bidang kehutanan yakni “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Atas panggilan tersebut, pemohon (Yasrial) dengan penuh tanggungjawab telah memberikan keterangan dengan semestinya sebagaimana warga negara yang taat hukum," tulis Yasrial dalam gugatannya.

Adapun alasan Yasrial menggugat Kadis LHK Riau didasarkan pada alibi kalau lahan yang dikerjakan oleh dua alat berat tersebut bukanlah dalam kawasan hutan. 

Ia beralibi bahwa proses pengukuhan kawasan hutan masih belum memenuhi langkah-langkah yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Yasrial mengklaim bahwa penetapan kawasan hutan hanya bisa dilakukan jika telah melewati tahapan-tahapan yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Bahkan, Yasrial dalam gugatannya mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim PN Pekanbaru baru-baru ini telah membebaskan status tersangka dalam kasus kehutanan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :HutanPengadilanNegeriPekanbaruPNPekanbaruAlatBeratKejahatanKehutananSabangMeraukeSabangMerauke

BERITA TERKAIT :

  • Tol Pekanbaru-Dumai Akan Terapkan Tilang Elektronik, Beroperasi Mulai Tahun Depan

    Tol Pekanbaru-Dumai Akan Terapkan Tilang Elektronik, Beroperasi Mulai Tahun Depan

    Nasional •
    01/11/2022 ❘ 12:13 WIB
  • Truk PT ASSP Nekat Lawan Arus Jalan di Rokan Hilir, Warga Geram Desak Polisi Bertindak

    Truk PT ASSP Nekat Lawan Arus Jalan di Rokan Hilir, Warga Geram Desak Polisi Bertindak

    Riau •
    01/11/2022 ❘ 12:04 WIB
  • Daftar Lengkap Harga BBM Per 1 November 2022 di 35 Provinsi

    Daftar Lengkap Harga BBM Per 1 November 2022 di 35 Provinsi

    Ekonomi •
    01/11/2022 ❘ 11:16 WIB
  • Bawa Sabu dan Ganja dari Kuansing, Pengedar Narkoba Diamankan BNNK Solok

    Bawa Sabu dan Ganja dari Kuansing, Pengedar Narkoba Diamankan BNNK Solok

    Hukrim •
    01/11/2022 ❘ 10:38 WIB
  • Dinas PUPR Pekanbaru Targetkan Perbaikan Jalan Rusak akibat IPAL Rampung Akhir Tahun Ini

    Dinas PUPR Pekanbaru Targetkan Perbaikan Jalan Rusak akibat IPAL Rampung Akhir Tahun Ini

    Riau •
    01/11/2022 ❘ 10:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan