Gawat! Dua Perusahaan Farmasi Ini Gunakan Propilen Glikol Berlebihan, BPOM Beri Sanksi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Soalnya, dua perusahaan farmasi ini menyalahi standar dan persyaraktan keamanan, khasiat, dan mutu. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
"Berdasarkan pemeriksaan, patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri," kata Penny.
Dilansir dari detik.com, penyebab 206 kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia masih belum bisa dipastikan hingga kini. Namun Kementerian Kesehatan RI mengimbau warga RI untuk menyetop penggunaan segala jenis obat berbentuk cair atau sirup. Pasalnya, ada dugaan obat cair tersebut mengandung komponen pelarut yang menjadi biang kasus gangguan ginjal akut.
Menyusul itu, Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono menyebut pihaknya telah mengidentifikasi dari 18 obat yang sudah diuji, 15 di antaranya mengandung etilen glikol, yakni bahan yang disebut-sebut memicu gangguan ginjal.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji sirup masih mengandung etilen glikol," ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) RI menetapkan aturan, semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Namun, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan. BPOM pun sudah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional. (R-03)