Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 2 PNS Kemenkop UKM Terancam Dipecat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dua PNS dilingkup Kemenkop UKM merupakan terduga pelaku pelecehan seksual. Mereka berinisial F dan Z. Atas tindakannya, mereka terancam dipecat.
F dan Z merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Dua pelaku lain yakni M dan N yang merupakan tenaga honorer sudah lebih dulu dipecat.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, pihaknya bersama tim independen yang baru dibentuk tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pertimbangan sanksi.
“Jadi kita dengan temuan baru ini berkonsultasi ke BKN dan KASN untuk penerapan pemberian sanksi hukuman disiplin pemberhentian tetap terhadap dua PNS tersebut,” kata Arif di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Arif menjelaskan, konsultasi dengan BKN dan KASN pada dasarnya untuk mempertimbangkan adanya sanksi disiplin yang lebih berat.
Di mana sebelumnya F dan Z mendapat sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.
“Kita sedang mengkonsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, tapi belum sampai tingkat pemberhentian,” ungkap dia.
Ia menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap kedua terduga pelaku kemungkinan keluar pada Senin (31/10/2022).
“Hasilnya nanti masih belum, rekomendasinya mungkin hari Senin, karena rekomendasinya masih berproses ya,” terang dia.
Sementara itu, anggota tim independen M Riza Damanik menyebut penurunan pangkat yang dialami kedua PNS tersebut setara sopir di lingkungan pemerintahan.
“Dari analisis menjadi setingkat driver, kurang lebih begitu,” ujarnya.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.??Pelaku yang berjumlah empat orang berinisial W, Z, MF dan N.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai. (R-03)