Polres Kuansing Tangkap 2 Orang Pengguna Narkoba
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Polres Kuantan Singingi mengamankan dua pria berinisial DI alias D (38) dan AD alias D (42) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (27/10/2022) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. DI ditangkap terlebih dahulu di warung pinggir Jalan Raya Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang terletak tidak jauh dari posisi DI.
Ia mengakui bahwa dua paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapati dari seorang berinisial AD.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan, pada malam harinya, dilakukan pengejaran terhadap AD. Tak berselang lama, AD berhasil ditangkap saat sedang duduk di dalam monbil di lahan kosong Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari pengamanan dan penggeledahan AD, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening di dalam kotak plastik warna hitam yang terletak di pintu kanan mobil. Setelah diintrogasi, AD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan dalam penguasaannya.
"Selanjutnya, DI dan AD beserta barang bukti dibawa Kepolres Kuansing guna proses lebih lanjut," kata Iptu Tommy, Sabtu (28/10/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DI adalah 2 buah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,82 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Sementara barang bukti dari tersangka AD adalah satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10.23 gram, satu buah plastik klip bening, satu buah pipet sendok, dua buah pipet, satu buah kotak plastik warna hitam, satu unit timbangan digital merek Constant, satu unit handphone, satu unit mobil merek Mazda pick up, dan satu buah STNK motor atas nama AD.
Terhadap pelaku inisial DI akan disangka berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku inisial AD akan disangkakan berdasarkan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Iptu Tommy. (CR4)