Kejam! Sundut Kemaluan Bocah Disabilitas di Pekanbaru, Ayah Tiri Ini Ditahan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejadian naas menimpa bocah malang bernama Rizki (10) asal Air Molek. Ia kerap kali menjadi sasaran amarah sang ayah tiri.
Rizki yang merupakan penyandang disabilitas sejak usia 6 tahun ini mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya. Di tahun 2021, ibu kandung Rizki bernama Mel menikah dengan tersangka bernama Zul. Kemudian, mereka tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Tambang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Zul kerap menganiaya Rizki. Beberapa diantaranya, seperti memukul kepala, menginjak punggung, membakar kaki dan kemaluan korban menggunakan api rokok,
"Pernah juga memukul kepala serta pipi korban menggunakan tangan dan sendal kulit," kata Sunarto, Jumat (28/10/2022).
Mirisnya, perlakuan Zul ini dilakukan saat Mel sedang di rumah atau sedang bekerja. Mel sama sekali tidak melakukan apa-apa, termasuk tidak melarang tersangka dan juga tidak mencegahnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Rizki mengalami luka dibeberapa bagian tubuh. Ia juga mengalami trauma serius.
Atas perbuatannya, tersangka Zul dan Mel dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan 4 tahun penjara ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya). Serta denda Rp 72 juta.
"Dari pelaku juga disita beberapa barang bukti seperti selembar fotocopy surat keterangan nikah siri, selembar KK, dan sendal warna hitam," ujar Sunarto.
Diketahui juga, Zul merupakan seorang residivis. Beberapa kali ia keluar masuk penjara. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Padang terkait kasus Penganiayaan dan keluar tahun 2005 Sempat juga di Lapas Pasir Pangaraian kasus penganiayaan. Zul keluar tahun 2008.
"Sempat juga di Lapas Pekanbaru kasus penjambretan dan baru keluar tahun 2020," pungkas Sunarto. (cr8)