Pemkab Kepulauan Meranti Nunggak Bayar Tagihan, PLN Putus Listrik Lampu Jalan di Selatpanjang
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pemutusan arus listrik lampu jalan di Kota Selatpanjang, ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti. Tindakan tersebut dilakukan lantaran Pemkab Kepulauan Meranti menunggak pembayaran tagihan listrik.
PLN Rayon Selatpanjang telah memutus aliran listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terhitung sejak Rabu (26/10/2021) kemarin. Pemutusan akan terus dilakukan secara bertahap pada sejumlah titik lampu jalan, hingga Pemkab Kepulauan Meranti melakukan pembayaran tagihan.
Manajer PLN Rayon Selatpanjang, Richard Tambunan membenarkan pemutusan aliran lampu jalan tersebut akibat tunggakan pembayaran oleh Pemkab. Ia menjelaskan, tagihan rekening PJU Kabupaten Kepulauan Meranti bulan Oktober sekitar Rp 301 juta lebih.
"Untuk itu, sementara waktu kita putus dulu aliran listrik PJU-nya sampai dilunasi tagihan tersebut," kata Richard, Kamis (27/10/2022) malam.
Pantauan wartawan, pemutusan PJU dilakukan langsung petugas PLN di jalan-jalan utama. Dampaknya, Kamis malam ini, sebagian ruas jalan di Kota Selatpanjang gelap-gelapan.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Herlim menyatakan pemutusan PJU dilakukan di sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Pramuka, Pemuda Setia, Jalan Sultan dan jalan lain yang ada meterannya.
"Sementara untuk jalan yang ada di kota belum ada dimatikan. Itu karena kita sudah bersurat ke PLN minta kompensasi, namun karena SOP mereka sudah begitu, nunggak sampai tanggal 20 akan dimatikan," ungkap Herlim.
Herlim beralasan tunggakan pembayaran tagihan listrik karena kenaikan dan penyesuaian tarif baru, sehingga terjadi kekurangan pembayaran.
"Kita juga sudah konsultasi ke supervisor pelayanan PLN, saya sudah jelaskan ini bukan maunya kita, namun ini karena adanya kenaikan," kata Herlim.
Menurutnya, Pemkab menganggarkan dana pembayaran PJU sebesar Rp 2,4 miliar. Berdasarkan tagihan tahun sebelumnya, tagihan listrik rata-rata per bulan sebesar Rp 210 juta.
Namun kata Herlim, pada bulan Juli keluar surat dari Kementerian ESDM terkait penyesuaian tarif dan pencabutan subsidi tarif adjustment. Menurutnya, dari besaran yang biasa dibayar Rp 210 juta lebih, berangsur-angsur naik menjadi Rp 260 sampai di September dan sudah mencapai Rp 300 juta di bulan Oktober ini.
"Sampai Oktober baru nunggak, duitnya kurang Rp 130 juta karena ada kenaikan kemarin sementara tagihan 301 juta lebih," kata Herlim lagi.
Terkait kekurangan tersebut, Herlim mengatakan pihaknya sudah menganggarkannya di APBD perubahan 2022.
"Kita anggarkan di APBD perubahan. Sesuai dengan DPA kita sudah terima, sudah kita ajukan ke BPKAD, saat ini tinggal menunggu SPD," ucapnya.
Herlim berharap tagihan listrik PJU ke depan bisa langsung dipotong melalui pajak penerangan jalan.
"Namun hal itu belum ada referensinya. Itu dipotong sesuai tagihan, jadi kita menerima netto-nya aja. Kalau logika keuangan ya begitu, cuma terhambat regulasi. Yang menerima juga satu nomor rekening PLN," harapnya. (R-01)