AMKP: Aksi Demonstrasi Minta Maaf ke Surya Dumai Grup Aneh dan Menyakitkan, Kami Minta Kejaksaan Usut Tuntas!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP) menilai ada yang aneh dan janggal dengan aksi demonstrasi yang meminta maaf kepada perusahaan Surya Dumai Grup (First Resource) pada Rabu (26/10/2022) kemarin. AMKP menduga aksi yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) sebagai tindakan untuk memoles citra perusahaan dalam dugaan kasus penguasaan hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit.
"Bagi kami itu sangat aneh dan janggal. Itu menyakitkan kami yang sampai saat ini terus menyuarakan agar dugaan penguasaan hutan tanpa izin Surya Dumai Grup diusut," kata Koordinator AMKP, David kepada SabangMerauke News, Kamis (27/10/2022).
David menegaskan, kelompok APMKP yang menggelar aksi damai di Kejati Riau dan di depan gedung First Resource kemarin, bukanlah bagian dari AMKP yang ia pimpin.
"Itu mereka namanya APMKP, sementara organ perjuangan kami adalah AMKP. Jadi beda. Dan mereka itu (APMKP) bukanlah bagian dari dari, sama sekali bukan bagian dari aksi yang sudah beberapa kali kami gencarkan," kata David.
Sebelumnya kemarin, sejumlah massa menamakan dirinya APMKP menggelar aksi di kantor Kejati Riau dan depan gedung Surya Dumai Grup (First Resource). Dalam aksinya mereka meminta maaf kepada kepada bos Surya Dumai Grup, Martias Fangiono alias Fang Kian Hwa.
APMKP mengklaim pernah menuding keterlibatan Martias dalam penguasaan kawasan hutan tanpa izin untuk kebun kelapa sawit. Mereka juga menyebut pernah membuat laporan atas penguasaan kawasan hutan pada kebun sawit yang dikelola oleh Surya Dumai Grup.
"Kami menyesali semua pernyataan dan laporan tersebut, serta meminta maaf kepada Bapak Martias Fangiono, pendiri Surya Dumai Grup yang sekarang telah berubah menjadi First Resources," kata koordinator aksi APMKP, Irfan Adriansyah dikutip dari Riauonline.
Dalam aksi demo permintaan maafnya, APMKP menyebut tentang Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya untuk menyelesaikan persoalan kebun sawit Surya Dumai Grup.
David menegaskan, kasus Duta Palma Grup menjadi fakta hukum bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah dikesampingkan oleh aparat penegak hukum. Buktinya, Kejaksaan Agung memproses secara hukum bos Duta Palma yang saat ini masih bergulir di persidangan PN Jakarta Pusat.
AMKP kata David, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan Surya Dumai Grup. Apalagi, terang David, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kejati Riau.
"Pak Supardi saat jadi Direktur Penyidikan Jampidsus sukses menyeret Duta Palma ke pengadilan. Maka, sekarang setelah jadi Kajati Riau harusnya juga melakukan hal yang sama dengan perusahaan-perusahaan lain di Riau yang kasusnya mirip dengan Duta Palma," tegas David.
David menjelaskan, AMKP telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penguasaan hutan tanpa izin yang diduga dilakukan Surya Dumai Grup.
"Dan hari ini kami akan sampaikan juga ke Kejaksaan Agung. Kami minta laporan yang kami sampaikan termasuk laporan di Kejati Riau agar ditindaklanjuti," kata David.
Ikhwal dugaan penguasaan hutan tanpa izin diduga dilakukan oleh Surya Dumai Grup diungkap oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pada Juni lalu. Dalam temuannya, kedua organisasi tersebut menyebut 8 perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group (First Resource) diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha (HGU) dengan total luas 47.479 hektar.
CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.
Sejak isu ini heboh, manajemen PT Surya Dumai Grup (First Resource) belum pernah memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut. Berjilid-jilid demonstrasi dilakukan di Kejati Riau dan terakhir di gedung KPK dalam mendesak dugaan kasus ini diproses secara hukum. (*)