Lim Wee Ping Diserahkan ke Kejari Kepulauan Meranti, Ditangkap Saat Bawa TKI ke Malaysia
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau bersama Kepala Imigrasi Selatpanjang menyerahkan tersangka Lim Wee Ping ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas tindak pidana keimigrasian.
Diketahui, Lim Wee Ping masuk ke wilayah Kepulauan Meranti secara ilegal dan dikenakan pidana keimigrasian.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo mengatakan, penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap 2 dari tersangka Lim Wee Ping.
"Hari ini merupakan pelimpahan tahap 2 dari perkara tindak pidana keimigrasian. Artinya setelah memenuhi ketentuan undang-undang, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Kejari," kata Waluyo, Selasa (25/10/2022).
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 3 buah handaphone dan identitas dari tersangka.
"Karena P21 sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke sidang pengadilan," tuturnya.
Waluyo menyampaikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kepulauan Meranti.
"Semoga yang akan datang ini tidak ada lagi orang asing tanpa identitas masuk ke wilayah Indonesia termasuk selatpanjang. Kami bekerja dengan imigrasi menindaklanjuti supaya tidak ada orang asing lagi datang ke Indonesia tanpa dokumen yang jelas, "ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Theodorus Simarmata menyampaikan 2 hal penting terkait kasus tersebut. Pertama, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen.
Kedua, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.
Theodorus menegaskan melalui peristiwa ini sebagai peringatan kepada warga asing agar tetap menempuh jalur resmi untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Mudah-mudahan ini menjadi signal kepada seluruh orang asing bahwa Indonesia masih bisa menjaga perbatasannya, menjaga kedaulatan hukumnya sehingga siapapun yang masuk harus memenuhi ketentuan yang berlaku di negara kita." Tegasnya.
Untuk sementara dijelaskan Theodorus, ancaman sanksi bagi tersangka masih dalam pengembangan oleh jaksa penuntut umum.
Untuk diketahui tersangka merupakan Warga Asing yang diamankan TNI AL bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia di perairan Pulau Rangsang pada hari Sabtu (6/8/ 2022) yang lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan satgas Opsintelmar LANTAMAL I dan Pos TNI AL Selatpanjang di perairan Pulau Rangsang Barat, Tanjung Sampayan dan telah disampaikan keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M Tr Hanla, Minggu (7/8/2022) bertempat di Pos AL Selatpanjang. (R-01)