Siap-siap! Pemkab Kepulauan Meranti Segera Berlakukan Pungutan Retribusi Sagu
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan terobosan baru dalam menggali semua potensi pajak di daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun potensi pajak dan retribusi yang dinilai prospek dan berpotensi untuk digali terdapat pada sektor perkebunan sagu dan produksinya yang melimpah. Namun sayangnya, sektor ini belum tersentuh karena bertentangan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi mengatakan, dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor tersebut, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM). Tujuannya agar dalam mengelola sektor pajak, kedepannya menjadi lebih baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Kajian awal bersama pihak UGM terkait potensi pendapat daerah dari sektor satu tersebut tidak menambahkan jenis retribusi walaupun memungkinkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Kita lebih ke jenis layanan retribusi. Adapun yang akan ditarik merupakan pemberian layanan dari jenis Retribusi Jasa Usaha. Nanti akan dikaji lebih lanjut, dari layanan-layanan itu, mana yang marginnya tidak terlalu banyak dalam artian mengedepankan efisiensi dalam pemberian layanan,"
Bisa jadi melibatkan beberapa OPD teknis, terkait jenis jasa usaha yang diberikan sesuai dengan layanan retribusi pada OPD terkait.
Layanan retribusi yang dimaksud bisa jadi pada jasa Kepelabuhanan misalnya, atau gudang, mungkin sampai ke quality control bahwa sagu Meranti ini memang jauh lebih baik kualitasnya dibanding daerah lain. Tapi ini perlu persiapaan yang betul-betul memadai semisal labor uji kelayakan, dan lain sebagainya.
Dikatakan lagi, dalam menggarap pajak dan retribusi dari sektor ini, wacananya sudah pernah ada, hanya saja terganjal beberapa aturan.
"Karenanya, khusus pajak dan retribusi terkait perkebunan dan produksi sagu sedikit ada kendala seiring adanya wacana revisi UU No 28 Tahun 2009. Sehingga ini perlu dikaji lagi dalam bentuk naskah akademik dengan melibatkan semua pihak yang kompeten. Sehingga, dalam menghimpun PAD dari sektor ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," pungkas Rio.
Saat ini tercatat perkebunan sagu di Meranti mencapai 81 ribu hektar dengan 95 kilang yang terdaftar. Dimana produksinya mencapai 240 ribu ton. (R-01)