Australia Klaim Pulau Pasir NTT Miliknya, Ketua YPTB Minta Tunjukan Bukti Kepemilikan
SABANGMERAUKE NEWS, NTT- Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, meminta Australia menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir. Soalnya, Australia mengklaim Pulau Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) miliknya.
"Mereka hanya mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal tidak ada bukti yang bisa mereka tunjukkan bahwa itu adalah milik mereka," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (24/10/2022).
Ferdi sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia. Pasalnya, banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra.
Menurutnya di pulau itu terdapat kuburan leluhur Rote termasuk artefak. Ferdi menambahkan bahwa saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," tambahnya.
Pulau Pasir sendiri saat ini dinamai Australia dengan nama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, kecil, dan hanya dipenuhi karang dan pasir.
Klaim Australia didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia tahun 1974. Namun sebenarnya di 1997, RI-Australia kembali meneken MoU terbaru soal penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.
Meski demikian, di data Polda NTT, sejak 2004 hingga 2006, menyebut sekitar tiga ribu nelayan NTT ditangkap Australia saat memasuki kawasan itu. Padahal, menurut adat dan tradisi masyarakat sekitar, hal itu boleh dilakukan.
Mengintip situs resmi Australia, ga.gov.au, pulau itu digambarjan terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.
"Mereka memiliki luas gabungan 1,12 kilometer persegi, yang terbesar adalah sekitar satu kilometer panjangnya," tambahnya.
"Nelayan Indonesia mengunjungi Ashmore Reef setiap tahun di bawah Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Australia dan Indonesia, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan wilayah laut yang telah mereka akses secara tradisional selama berabad-abad," tambah keterangan itu. (R-03)