Apel Nasional Hari Santri di Pekanbaru Diwarnai Aksi Wanita Kibarkan Bendera Ar Rayah
SABANGMERAUKE NEWS, PEKANBARU - Kegiatan apel nasional bertepatan peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Pekanbaru, diwarnai kegaduhan. Hal ini terjadi saat seorang wanita melakukan aksi mengibarkan Bendera Ar Rayah pada, Sabtu (22/10/2022) kemarin.
Pelaku yang diketahui wanita berinisial N ini berhasil diamankan oleh petugas sesaat ia mengibarkan Bendera Ar Rayah, usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Akibat aksi tersebut, pihak panitia berkoordinasi dengan kepolisian, lalu membawa N ke Polresta Pekanbaru.
Sabangmerauke News telah mengkonfirmasi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi terkait kejadian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum dibalas.
Dalam sejarah, bendera Ar Rayah sendiri merupakan bendera panji perang yang digunakan Rasulullah dan digunakan kembali pada masa kekhalifahan Rasyidin.
Sejarah Hari Santri Nasional
Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Tema tersebut memiliki arti santri sebagai pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Mengutip laman resmi Kemenag, Hari Santri merujuk pada munculnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad merupakan seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela Tanah Air dan mempertahankan NKRI. Hal ini memantik pecahnya peristiwa 10 November 1945 di Surabaya yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Resolusi Jihad itu disebut telah berperan meleburkan sekat antar kelompok di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang. Resolusi Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal dengan kepentingan bersama yang bersifat horizontal melalui fatwa ulama yang mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius.
Mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU), Pada mulanya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada 27 Juni 2014 silam saat menerima kunjungan Joko Widodo yang kala itu merupakan calon presiden. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Pada perkembangannya, NU kemudian mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai penetapan sebagai Hari Santri. Hal itu dilatari pencetusan Resolusi Jihad oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai respons perlawanan terhadap Belanda yang kembali menyerang tanah air pasca kemerdekaan. (cr8)