Dosen UIN Suska Riau yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Internet Kampus Diobservasi di RSJ Tampan, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Akhmad Mujahiddin sebagai tersangka proyek pengadaan jaringan internet kampus tahun anggaran 2022-2021. Bersamanya, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara sebagai tersangka.
Prof Akhmad Mujahiddin telah dilakukan penahanan pada Jumat (21/10/2022) kemarin. Namun, Benny yang juga berstatus sebagai dosen, belum ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, menyebutkan keduanya terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan internet kampus. Benny diduga turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Mujahidin menjabat.
"Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pengkalan Data UIN juga ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Rektor Akhmad Mujahiddin," ucap Agung, Jumat kemarin.
Saat ini diketahui Mujahiddin telah berstatus tahanan jaksa di Rutan Sialang Bungkuk. Namun terhadap tersangka Benny tak dapat dilakukan penahanan sebab Beni harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
Benny harus menjalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu, sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan tahap II padanya.
Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa. Bahkan dikabarkan, Benny nekat menyakiti dirinya sendiri dengan menyayat tangannya. Selain itu, dia juga tega menyakiti orang-orang di sekitarnya.
"Makanya kita minta observasi ke RSJ (rumah sakit jiwa, red)," kata Agung Irawan.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Berdasarkan pantauan, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.
Mujahidin dikabarkan sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah Covid-19," tutup Agung. (*)