Pemkab Kepulauan Meranti Belum Usulkan Kebutuhan Formasi PPPK 2022, Apa Penyebabnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum menetapkan usulan kebutuha formasi PPPK ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Padahal Pemkab Kepulauan Meranti telah menerima surat keputusan Menpan RB tentang penetapan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Kepala Bidang Kepegawaian, Rodiah kepada wartawan.
"Keputusan dari Menpan tentang penetapan kebutuhan ASN sudah diterima. Namun usulan belum dilakukan," ungkapnya.
Namun, pihak BKPSDM enggan berspekulasi apakah seleksi PPPK di Kepulauan Meranti tetap digelar tahun ini atau batal dan dialihkan 2023.
Dijelaskan Rodiah, soal jadi tidaknya seleksi PPPK tahun 2022 di Kepulauan Meranti masih harus menunggu kebijakan dari pimpinan daerah.
Keputusan Menpan itu akan ditindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan izin dari Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM.
"Nanti kami akan membahas ini bersama bupati. Jika memang segala pertimbangan telah disetujui maka tahapan itu akan kita lakukan," ujarnya.
Pertimbangan tersebut dikatakan Rodiah, perlu dikedepankan karena dalam mengajukan formasi harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Namun tidak dilandasi oleh keinginan.
Sementara itu, dalam mengukur kebutuhan formasi, pihak BKPSDM telah melakukan koordinasi dan pemetaan terhadap masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari kebutuhan guru di bawah dinas pendidikan, tenaga kesehatan di bawah dinas kesehatan, hingga teknis dari masing-masing OPD terkait.
Namun begitu, jumlah kebutuhan belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam tahapan evaluasi.
"Besaran kebutuhan, belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah selesai sama bupati dan OPD, pasti akan kami puplikasi," ujarnya.
Sambil menunggu proses tersebut, mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB, biasanya teknis seleksi tersebut secara utuh diatur dari kementerian terkait.
Dikarenakan wewenang dan fungsi yang terbatas, pihak BKPSDM hanya sebatas mengusulkan kebutuhan dan mendampingi proses tahapan seleksi.
"Sebelumnya kita hanya mengusulkan, dan membantu pelaksanaannya saja. Karena pansel itu tingkat kementerian. Setelah tahapan seleksi selesai, maka akan diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti SK dan pelantikan oleh pemerintah daerah. Itu saja," pungkasnya.
Sebelumya Bupati Kepulauan Meranti M Adil juga merasa keberatan dengan anggaran PPPK. Dia meminta kejelasan anggaran gaji tersebut diakomodir oleh pemerintah pusat dengan menambahkan besaran dana transfer umum (DTU) lewat dana alokasi umum (DAU).
Hal itu disampaikan Adil dalam rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Rabu (21/9/2022) lalu.
"Tadi kita dengar bersama pemerintah pusat akan menganggarkan gaji untuk PPPK ini pada 2023 mendatang. Untuk tahun 2022 ini bagaimana? Kita berharap bisa dibantu lewat APBD Perubahan nantinya," katanya. (*)