Hukuman Keterangan Palsu Ancam Aziz Syamsuddin, Ini Kata KPK
SABANGMERAUKE, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berkelit saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK mengingatkan bahwa keterangan dalam palsu terdapat sanksi.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) dilansir Detik.com.
Alex menyampaikan hakim dapat menyimpulkan keterangan Azis yang berbeda dengan saksi lainnya. Alex menuturkan hakim dapat menilai mana yang bersaksi jujur dan tak jujur.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, la kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan. Seperti itu, kan," tutur Alex.
Lebih lanjut Alex mengatakan KPK akan mengkonfirmasi soal fakta tersebut dengan alat bukti. Pasalnya, fakta itu tidak bisa dibuktikan dengan keterangan saksi saja.
Alex menyampaikan hakim dapat menyimpulkan keterangan Azis yang berbeda dengan saksi lainnya. Alex menuturkan hakim dapat menilai mana yang bersaksi jujur dan tak jujur.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, la kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan. Seperti itu, kan," tutur Alex.
Lebih lanjut Alex mengatakan KPK akan mengkonfirmasi soal fakta tersebut dengan alat bukti. Pasalnya, fakta itu tidak bisa dibuktikan dengan keterangan saksi saja.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain, tidak semata-mata keterangan saksi, tapi alat bukti yang lain," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menyinggung tentang kesaksian palsu dalam sidang kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Kenapa?
Hal itu terjadi ketika hakim anggota Jaini Bashir mencecar Azis Syamsuddin saat bersaksi terkait perkenalan dia dengan Robin. Dalam kesaksian Azis, dia menyebut yang mengenalkan Robin kepadanya adalah seorang anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Azis mengatakan Agus Supriyadi tiba-tiba mengenalkan Robin ke dia tanpa permintaan Azis. Namun, dalam kesaksian Agus sebelumnya, dia menyebut mengenalkan Robin ke Azis karena Azis meminta agar dikenalkan kepada penyidik KPK. Hal itu membuat hakim mencecar Azis.
"Saya hanya confirm, kalau ada keterangan dua yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, (Agus sampaikan) bahwa Saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua lichting-an dia, tapi ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adik lichting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan
Azis pun membantah keterangan Agus Supriadi. Hakim pun kembali mencecar Azis.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.
"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa kita konfrontir mana yang benar, mana yang salah," timpal hakim.
Azis mengaku dia tidak pernah meminta dikenalkan ke penyidik KPK. Sebab, menurut Azis, dia tidak perlu mengenal penyidik karena dia mengenal komisioner KPK.
"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis.
Namun, hakim Jaini tidak langsung percaya. Dia menilai pengakuan Azis tentang awal mula kenal dengan Robin tidak masuk akal.
"Iya Itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," tutur hakim Jaini.
"Siap, Yang Mulia," jawab Azis singkat. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
Tiba di Gedung KPK, Bupati Kuansing Seret Koper Warna Ungu
Bupati Kuansing Tersangka
Kisah Hukum Bupati Kuansing Andi Putra: Bertempur dengan Kejaksaan, KPK Lebih Dulu Menangkap