Ahli Auditor Keuangan Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kredit BJB Pekanbaru: Aset Debitur Arif Budiman Lebih Besar!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Saksi ahli keuangan, Sudirman menegaskan tidak ada kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru dengan terdakwa pengusaha Arif Budiman. Hal tersebut disampaikan Sudirman dalam pendapat ahlinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tim penasihat hukum Arif Budiman menghadirkan Sudirman sebagai ahli. Selain itu, juga dihadirkan satu saksi meringankan, yakni Maryati yang merupakan istri Arif Budiman.
Dalam pendapat ahlinya di hadapan majelis hakim, Sudirman menjelaskan soal latar belakang dan pengalaman profesinya di bidang keuangan. Sudirman mengaku pernah bertugas sebagai auditor keuangan di berbagai instansi, termasuk di BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, ia juga telah wara-wiri sebagai saksi ahli di 19 provinsi di Tanah Air. Sebelumnya Sudirman juga pernah memberi kesaksian sebanyak enam kali di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sudirman juga pernah dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkalis, belum lama ini. Ketika itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Tim kuasa hukum Arif Budiman yakni Boy Gunawan SH dan Yuhermansyah SH menanyakan perihal kerugian negara kepada Sudirman. Boy mengibaratkan tentang seorang debitur pada sebuah bank milik pemerintah yang dijerat kasus korupsi karena diduga merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar. Sementara di sisi lain, debitur bersangkutan memiliki aset sebesar Rp28 miliar pada bank yang sama.
Aset milik debitur tersebut diketahui hilang yang diduga akibat perbuatan oknum di bank bersangkutan. Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Boy Gunawan menegaskan, bahwa kasus yang dihadapi kliennya mirip seperti pengibaratan yang ditanyakan kepada Sudirman. Arif Budiman adalah pengusaha yang merupakan debitur di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Menanggapi hal itu, Sudirman menegaskan, dalam kasus seperti ini, sebenarnya tidak ada kerugian negara. Alasannya, kerugian yang dialami debitur justru lebih besar.
Selain itu, bila memang ada kredit debitur yang macet, kata Sudirman, maka pihak bank bisa mengambil alih aset milik debitur tersebut.
"Uangnya lebih banyak dari kreditnya. Pihak bank bisa mengambil dari aset itu untuk membayarkan kreditnya. Jadi bisa dikatakan sebenarnya tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Pada sesi selanjutnya, advokat Boy kembali menyinggung perihal pengajuan kredit. Menurutnya, pihak bank baru bersedia mengucurkan kredit bila debitur memiliki agunan.
Sudirman membenarkan hal itu. Menurutnya, tidak ada hanya agunan, dalam setiap pengucuran kredit, juga disertai dengan asuransi.
"Agunan itu tujuannya akan digunakan sebagai alat pembayar bila kredit macet. Setelah dihitung dan ternyata masih ada kerugian pada pihak bank, maka kekurangannya dibayar pihak asuransi. Karena itulah gunanya ada asuransi saat kredit disetujui," terangnya lagi.
Selain itu, kata Sudirman, pembayaran bisa dilakukan debitur, meski dana yang digunakan untuk membayar angsuran, bukan dari berasal dari pekerjaan seperti perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak bank.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum ((JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menanyakan posisi auditor selaku pihak yang menemukan indikasi adanya kerugian negara. Menjawab hal itu, Sudirman mengatakan auditor sesuai fungsinya hanya bertugas mengaudit. Sedangkan yang memutuskan ada atau tidaknya kerugian negara, diputuskan bersama oleh atasan auditor yang ditugaskan tersebut.
Tak Diketahui
Sementara itu, saksi meringankan Maryati mengatakan, dirinya selalu diberitahu Arif Budiman jika ada pengajuan kredit. Khususnya untuk ikut menandatangani akte notaris, sebagai salah satu satu syarat pengajuan kredit kepada pihak bank.
Namun dalam kasus ini, Mariyati mengaku sama sekali tidak pernah ikut menandatangani akte notaris tersebut. Soalnya, ia tak pernah dikabari atau dibawa Arif Budiman untuk melakukan tanda tangan. Apalagi menandatangani perjanjian akad kredit bersama suaminya.
Padahal, hal itu selalu dilakukan mengingat kapasitasnya sebagai komanditer dalam perusahaan milik suaminya tersebut. Karena itu, ia menduga tanda tangan miliknya dalam akte notaris itu telah dipalsukan.
Suasana sidang sempat hening, tatkala Arif Budiman meminta istrinya bersabar menghadapi masalah itu.
"Sabar ya Bunda," ujar Arif yang menghadiri jalannya sidang secara online.
Permintaan itu dijawab dengan anggukan kepala, disusul pecahnya tangis sedih Maryati.
Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Arif Budiman. (R-03)