Data Lengkap! KLHK Ungkap 331 Ribu Hektare Hutan Riau Dikuasai Ilegal oleh 422 Kelompok, Ini Sebarannya Tiap Kabupaten
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merampungkan inventarisasi penguasaan kawasan hutan tanpa izin di Provinsi Riau. Setidaknya, delapan surat keputusan telah diteken oleh Menteri LHK Siti Nurbaya sejak 2021 hingga Oktober 2022 yang mengungkap data dan informasi penggarapan kawasan hutan tanpa izin, didominasi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan analisa yang dilakukan tim litbang SabangMerauke News, dari ke delapan SK yang diteken Menteri Siti Nurbaya tersebut, diketahui total areal hutan seluas 331 ribu hektar lebih telah dikuasai sepihak tanpa izin kehutanan. Lahan hutan seluas itu dikelola oleh sebanyak 422 entitas/ pihak yang disebut KLHK dengan istilah subjek hukum.
Adapun subjek hukum yang menguasai kawasan itu didominasi oleh individu perorangan, kelompok tani, koperasi, korporasi (perusahaan) dan sedikit dari unsur pemerintahan daerah. Jumlah areal hutan yang dikuasai mulai dari belasan hektar sampai pada belasan ribu hektar, tersebar di seluruh wilayah Riau, kecuali Kabupaten Kepulauan Meranti.
BERITA TERKAIT: KLHK Temukan Ribuan Hektar Areal Hutan di Riau Diduga Dikuasai PTP Nusantara V Tanpa Izin
Meski demikian, luasan 331 ribu hektare areal hutan yang dikuasai oleh sebanyak 442 subjek hukum di Riau tersebut, masih akan terus bertambah. Soalnya, dari ke delapan SK yang diteken oleh Menteri Siti Nurbaya tersebut, banyak subjek hukum yang tak disebutkan luasan areal hutan yang dikuasainya.
Selain itu, dalam delapan SK Menteri Kehutanan itu juga tidak semua memuat informasi lengkap keberadaan objek kawasan hutan yang dikuasai. KLHK pada beberapa lampiran SK Menteri LHK itu, hanya menuliskan lokasi kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin kehutanan berada di Provinsi Riau, tanpa menyebut nama desa, kecamatan dan kabupatennya.
Penyebaran per Kabupaten
Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan tim litbang SabangMerauke News, diketahui Menteri LHK telah meneken 8 surat keputusan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. Pendataan tersebut dilakukan dalam 8 tahap yang masing-masing dikukuhkan lewat surat keputusan Menteri LHK.
Adapun lokasi usaha dalam kawasan hutan tanpa izin yang teridentifikasi oleh KLHK, paling luas berada di Kabupaten Rokan Hulu dengan luasan 51.465 hektar. Areal hutan itu hanya dikuasai oleh 16 subjek hukum (entitas).
Sementara, kabupaten lain yang paling luas menguasai hutan secara ilegal berada di Kabupaten Pelalawan dengan luasan mencapai 31.795 hektar. Lahan-lahan hutan itu dikuasai sebanyak 55 subjek hukum.
Kabupaten yang terindentifikasi kawasan hutan paling luas dikuasai tanpa izin pada posisi ketiga terluas yakni di Kabupaten Kuantan Singingi. KLHK mengidentifikasi lahan hutan yang dikuasai tanpa izin mencapai 18.674 hektar. Kawasan hutan ilegal tersebut dikuasai oleh sebanyak 39 subjek hukum.
Di Kabupaten Indragiri Hulu, KLHK mencatat lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal mencapai 16.531 hektar. Tercatat sebanyak 10 subjek hukum yang menguasai kawasan hutan tersebut tanpa izin.
Untuk wilayah Kabupaten Kampar, lahan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin tercatat seluas 12.911 hektar. Ada sebanyak 44 subjek hukum yang teridentifikasi mengelola kawasan hutan tersebut.
Di wilayah Kota Dumai, KLHK menyebut lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal teridentifikasi seluas 9.591 hektar yang berada dalam penguasaan sebanyak 6 subjek hukum.
Sementara di Kabupaten Rohil dilaporkan ada sebanyak 18 subjek hukum terdata menguasai kawasan hutan tanpa izin pada luasan 7.926 hektar.
Di Kabupaten Siak, teridentifikasi sebanyak 9 subjek hukum menguasai kawasan hutan seluas 3.712 hektar tanpa izin.
Sementara di wilayah Kabupaten Bengkalis, KLHK mencatat ada lahan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin seluas 3.316 hektar oleh sebanyak 18 subjek hukum.
Di Kabupaten Indragiri Hilir diketahui lahan kawasan hutan seluas 2.667 hektar dikuasai oleh sebanyak 6 subjek hukum tanpa izin kehutanan.
Sementara di Kota Pekanbaru teridentifikasi lahan kawasan hutan seluas 70 hektar yang dikuasai oleh 2 subjek hukum tanpa izin kehutanan.
Kementerian LHK berdasarkan delapan surat keputusan Menteri LHK juga memuat adanya lahan kawasan hutan seluas 172.345 hektare telah dikuasai secara ilegal oleh sebanyak 199 subjek hukum. Sayangnya, Kementerian LHK tidak menjelaskan secara detil lokasi kebun sawit ilegal tersebut, karena tidak mencantumkan nama desa, kecamatan dan kabupatennya. KLHK hanya menulis lokasi kebun sawit ilegal itu berada di Provinsi Riau.
Data KLHK Tak Detil
Pada sisi lain, Kementerian LHK dalam pendataan yang telah dilakukan, juga banyak tidak mencatumkan luasan kawasan hutan yang dikuasai sejumlah subjek hukum (pihak). Pada lampiran delapan SK Menteri LHK, lebih dari 100 subjek hukum hanya menyebutkan nama subjek hukum, tanpa menyertakan luasan kawasan hutan yang telah dikuasai tanpa izin.
Diwartakan sebelumnya, KLHK telah merampungkan pendataan dan inventarisasi sebanyak 1.390 subjek hukum penguasa hutan ilegal di seluruh wilayah Indonesia per 10 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 422 subjek hukum berada di Provinsi Riau.
Di lain sisi, KLHK dalam rapat ekspos di DPR RI telah menyebut ada seluas 1,4 juta hektar kawasan hutan di Riau yang dikuasai tanpa izin kehutanan. Secara khusus, terdapat lebih dari 530 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi, telah dijadikan kebun kelapa sawit.
Sejauh ini, KLHK belum mengungkap secara keseluruhan penguasa kawasan hutan ilegal di Riau tersebut, khususnya yang telah menggarap kawasan hutan konservasi. (*)