KLHK Temukan Ribuan Hektar Areal Hutan di Riau Diduga Dikuasai PTP Nusantara V Tanpa Izin
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ribuan hektar areal hutan dikuasai oleh manajemen PTP Nusantara V di Riau. Diduga kuat lahan kawasan hutan tersebut telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin kehutanan.
Temuan data dan informasi tersebut diungkap oleh KLHK lewat terbitnya surat keputusan Menteri LHK nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
SK Menteri LHK tersebut berisi tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. SK diteken oleh Menteri LHK Siti Nurbaya. Adapun PTP Nusantara V masuk dalam daftar di lampiran SK tersebut.
BERITA TERKAIT: Data Lengkap! KLHK Ungkap 331 Ribu Hektare Hutan Riau Dikuasai Ilegal oleh 422 Kelompok, Ini Sebarannya Tiap Kabupaten
Dalam nomor urut ke 153 lampiran SK Menteri LHK itu, tertulis bahwa kebun PTP Nusantara V di Sei Air Molek dan Sei Tapung masing-masing seluas 525 hektar dan 1.148 hektar berada dalam kawasan hutan. Yakni jenis kawasan hutan produksi (HP), HPK dan hutan produksi terbatas (HPT).
Sementara, pada nomor urut 284 pada SK Menteri LHK tersebut, tertulis atas nama PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Diketahui perusahaan itu terafiliasi dengan Sinar Mas Forestry. Tercatat ada lahan kawasan hutan seluas 2.823,52 hektar yang ditulis dengan keterangan terjadi tumpang tindih.
Diketahui, kalau lahan konsesi HTI milik PT PSPI tersebut kini telah disulap menjadi kebun kelapa sawit oleh PTP Nusantara V. Hal tersebut diketahui berdasarkan gugatan Yayasan Riau Madani yang menggugat PTP Nusantara V sejak beberapa tahun lalu.
Perkara ini bahkan sudah berkekuatan hukum tetap hingga sampai tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, berkali-kali upaya dan permohonan eksekusi lahan kebun sawit agar ditebang dan dikembalikan ke fungsi kawasan hutan gagal dilakukan.
Diduga, sejumlah kementerian lain ikut andil dalam batalnya eksekusi kebun kelapa sawit tersebut. Bahkan, kasus ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat kabinet terbatas saat Menteri BUMN dijabat oleh Rini Soemarno. Hingga kini, tak jelas lagi kabar eksekusi lahan hutan tersebut.
Adapun lokasi kebun sawit dalam kawasan hutan itu berada di areal yang disebut perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah di Dese Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar seluas 2.823,52 hektare.
Pihak PTP Nusantara V telah dikonfirmasi soal temuan Kementerian LHK soal dugaan penguasaan hutan tanpa izin kehutanan sebagaimana disebut dalam SK Menteri LHK tersebut. Namun pesan konfirmasi yang dikirimkan belum dibalas. (*)