Tawari Investor Hak Guna Bangunan 160 Tahun: Demi Ambisi Ibu Kota Negara Baru, Pemerintah Langgar Konstitusi!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tawaran pemerintah bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapatkan masa konsesi hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun dinilai sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut tawaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lazim disebut UUPA 1960.
Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan dalam UUPA 1960, pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
"Hal ini jelas sangat bertentangan," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.
Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Dewi menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.
Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.
Potensi Tingkatkan Konflik
Selain melanggar undang-undang, Dewi berkata tawaran itu juga berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan, dan monopoli tanah di Kawasan IKN. Sebab, sebagian kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat.
Dewi pun menilai pemerintah seolah-olah sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentingan para investor.
"Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto melalui pernyataannya tersebut lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/BPN yang seharusnya bekerja bagaimana memastikan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi menawarkan insentif perizinan HGB selama 80 tahun sampai 160 tahun bagi investor di IKN. HGB selama 80 tahun itu nantinya dibagi tiga tahap, yakni tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun.
Lebih lanjut, perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya jika penggunaannya dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat. (*)