4 Pelaku Penganiayaan Pemuda di Pekanbaru Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan empat tersangka diduga kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, Jumat (7/10/2022) lalu.
Penganiayaan ini bermula ketika Miftahul Syamsir bertemu dengan pelaku berinisial DEF (48), HAR alias (39), DED (44), dan CAN (41) di Kedai Kopi AW di Jalan Rajawali, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto dalam konferensi pers, Selasa (18/10/2022) mengatakan, akibat tindakan para tersangka berujung terjadi penganiayaan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
"Hal ini menyebabkan pelapor mengalami luka serius dan harus dibawa ke rumah sakit. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Sunarto, Selasa (18/10/2022) di Mapolda Riau.
Sunarto menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Atas tindak pidana dugaan penganiayaan tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP, pasal 351 ayat (2) KUHP, pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP," pungkas Sunarto. (cr7)