Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar, Teman SMA-nya Datang ke Pengadilan: Sama Persis dengan Punya Saya!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Persidangan perdata gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri seseorang yang mengaku rekan SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernama Bambang Surojo, Selasa (18/10/2022).
Bambang mengaku tidak mempunyai kepentingan apa-apa, tetapi hanya ingin menyaksikan persidangan tersebut.
"Jadi, agenda hari ini sebetulnya saya nih, secara kebetulan saja ada di Jakarta. Saya dari Solo. Ternyata pada hari ini ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu yang disidangkan pada hari ini. Kebetulan saya adalah salah satu teman sekelas Pak Joko Widodo mulai dari kelas satu SMA sampai dengan kelas tiga lulus SMA tahun 1980," ujar Bambang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Dalam kesempatan itu, Bambang turut membawa ijazah asli dirinya dan salinan ijazah Jokowi. Bambang tak menjelaskan bagaimana ia bisa memperoleh ijazah tersebut.
Keduanya merupakan lulusan SMA 6 Surakarta yang dulu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo.
"Sebagai bukti bahwa ijazah pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki Bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," kata Bambang sembari menunjukkan ijazah kepada awak media.
Gugatan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode2019-2024.
Namun, tak lama melayangkan gugatan tersebut, Bambang ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10) atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Bambang bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri. (R-03)