Didemo Massa, BPN Riau Sebut Status Lahan PT TUM Jadi Tanah Terlantar
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kelompok massa dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (17/10/2022) siang.
Sekitar 50 orang massa aksi ini menuntut BPN Riau untuk mencabut hak guna usaha PT Trisetia Usaha Mandiri dari Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Para massa aksi juga membawa berbagai spanduk dan poster yang bertulis 'selamatkan Pulau Mendol di Pelalawan Riau. Cabut HGU sawit PT TUM', 'panglima perang bernama Hangtuah gagah berani berilmu sakti, kami berjuang demi marwah dengan membela masyarakat kami. Cabut HGU PT TUM'.
Tidak hanya itu, para massa aksi juga turut berteriak-teriak dalam menyatakan pendapatnya.
"Kami merasa bahwa Ketua BPN ada bermain dengan PT TUM," teriak massa aksi.
Pantauan SabangMerauke News, pada pukul 15.00 WIB, BPN Provinsi Riau juga belum menanggapi tuntutan para massa aksi. Hal ini tentu saja menimbulkan kemarahan bagi massa aksi.
"Etika baiknya mana? Jangan sembunyi di meja," teriak massa aksi yang sudah geram.
Tak berselang lama, perwakilan BPN menemui massa aksi. Namun, massa aksi tetap merasa kecewa lantaran bukan Kepala BPN Riau yang menemui mereka. Padahal, pemberitahuan aksi demonstrasi ini sudah mereka informasikan jauh-jauh hari dengan harapan Kepala BPN bisa menemui mereka.
Karena kekecewaan tersebut, terjadi gesekan antara pihak keamanan dari kepolisian dengan massa aksi.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pukul 15.15 WIB, Plt Kepala BPN Riau, Asnawati menemui massa aksi.
"Kami tadi mendengar bahwa kami disebut menghindar dari massa aksi. Kami ingin klarifikasi bahwa kami tidak ada mau buang badan," kata Asnawati.
Asnawati menjelaskan, terkait permasalahan PT Trisetia Usaha mandiri di Pulau Mendol, pihaknya sudah melakukan kroscek di lapangan.
Saat ini, berkas tersebut sudah diserahkan ke Kementrian ATR/ BPN. Selain itu, Mentri BPN RI telah mengeluarkan pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah terlantar.
"Disini tugas kami sudah selesai. Yang dapat mengeluarkan surat usulan tanah sebagai tanah terlantar merupakan hak Kementrian BPN," kata Asnawati. (R-03)